Bermodalkan Permen Lolipop, ASN di Landak Perkosa Balita

Pontianak, IDN Times - Bermodalkan iming-iming permen lolipop, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus polisi karena memperkosa bocah di bawah umur lima tahun (balita).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasatreskrim Polres Landak IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama menyampaikan, pelaku saat ini sudah diringkus ke Polres Landak.
“Telah terjadi persetubuhan oleh oknum PNS di Kabupaten Landak terhadap seorang anak di bawah umur,” kata Renov, Minggu (10/3/2024).
1. Peristiwa ini terjadi 2 kali

Renov mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada seorang balita berusia 4 tahun di Kabupaten Landak.
Pemerkosaan ini terjadi pada bulan Desember 2023 dan pada bulan Februari 2024. Pelaku melakukan aksinya di kediaman rumahnya di Kecamatan Ngabang.
“Kasus ini terungkap pada 26 Februari 2024 lalu, setelah korban yang masih berusia empat tahun bercerita kepada ibunya,” lanjutnya.
2. Korban diberikan permen lolipop

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung memberikan korban permen lolipop dan meminta korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
“Korban diberikan permen lolipop serta dilarang memberitahukan hal tersebut kepada orangtua,” sebut Renov.
3. Korban cerita ke orang tua

Setelah mendapat cerita dari korban, orang tua korban langsung membuat laporan polisi, pada 27 Februari lalu.
Renov mengatakan, pelapor yang merupakan ayah korban dihubungi istrinya saat sedang bekerja, usai mendapat cerita dari anaknya, yang mengadukan perbuatan terduga pelaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian unit PPA Sat Reskrim Polres Landak lalu melakukan serangkain tindakan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan terlapor. Kemudian terlapor lalu diamankan dan dibawa ke Polres Landak, untuk dimintai keterangan dan proses lanjut,” sebutnya.
Selain telah menangkap terduga pelaku, polisi juga telah memeriksa TKP, saksi-saksi, serta turut mengamankan barang bukti. Terduga pelaku terancam dijerat Undang-undang perlindungan anak.