Bocah Ingusan Acungkan Celurit Ancam Pengunjung Warkop di Pontianak

Peristiwa ini terjadi di warkop Tanjung Hulu, Pontianak

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap gerombolan bocah bersenjata celurit di sebuah warung kopi di Jalan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, pada Sabtu malam (18/3/2024).

Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Pol Adhe Hariadi mengungkapkan, pihaknya telah sepakat untuk memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak di bawah umur untuk mencegah terjadinya tawuran.

"Kami melakukan razia pada Sabtu, 16 Maret 2024, dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB," kata Adhe, Minggu (17/3/2024).

1. Anak di bawah umur melakukan penyerangan di warkop

Bocah Ingusan Acungkan Celurit Ancam Pengunjung Warkop di PontianakPolisi berhasil mengamankan remaja yang bawa senjata tajam. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Baru-baru ini, warga Pontianak dihebohkan dengan sekelompok remaja yang menyerang warkop di Tanjung Hulu. Dari rekaman CCTV yang beredar, mereka bahkan menggunakan senjata tajam.

Para bocah ingusan tersebut telah diamankan polisi, dan ternyata mereka adalah pelaku yang sama dengan kasus penyerangan di Jalan Nirbaya Pontianak beberapa waktu lalu.

"Kejadian yang viral adalah penyerangan oleh beberapa remaja di salah satu warkop di Tanjung Hulu, Pontianak Timur. Hasil penyelidikan kami menemukan bahwa pelaku sama dengan pelaku di jalan Nirbaya," jelasnya.

"Beberapa pelaku sudah kami amankan. Mereka membawa senjata tajam dan mengancam pengunjung, seperti yang terlihat di rekaman CCTV yang viral di media sosial," tambah Adhe.

Baca Juga: Banyak Potensi Kerja Sama, Pontianak Siap Kolaborasi Wujudkan IKN

2. Polisi razia pembatasan jam malam

Bocah Ingusan Acungkan Celurit Ancam Pengunjung Warkop di PontianakBarang bukti berupa senjata tajam diamankan polisi. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Untuk mengatasi maraknya kasus tawuran, perang sarung, dan penggunaan senjata tajam oleh remaja di Pontianak, polisi telah melakukan razia dan memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak di bawah umur.

"Ditemukan sebanyak 12 remaja yang hendak melakukan perang sarung dan membawa senjata tajam. Semua pelaku dan barang buktinya berhasil kami amankan," ungkap Adhe.

Total 12 orang diamankan, termasuk remaja yang akan melakukan perang sarung dan yang membawa senjata tajam. Remaja yang akan terlibat dalam perang sarung akan diberikan pembinaan oleh KPAD dan dibotaki sebelum dikembalikan kepada orang tua.

"Sementara pelaku yang membawa senjata tajam akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," tambahnya.

3. Orang tua korban minta maaf

Bocah Ingusan Acungkan Celurit Ancam Pengunjung Warkop di PontianakSejumlah remaja ditemukan hendak melakukan perang sarung di Pontianak. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Salah seorang orang tua remaja yang diamankan, Zulkarnain, warga Desa Sungai Kupah, Kabupaten Kubu Raya, meminta maaf kepada warga Pontianak atas perilaku anaknya.

"Saya minta maaf kepada seluruh warga atas tindakan anak saya. Saya berharap orang tua lain untuk mengawasi anak-anak mereka, dan mencegah mereka berkeluyuran pada malam hari," ungkapnya.

Zulkarnain juga berterima kasih kepada pihak kepolisian atas upaya mereka dalam menegakkan aturan. Dia juga mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perilaku negatif.

Baca Juga: Polisi Terapkan Jam Malam, Antisipasi Kenakalan Remaja di Pontianak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya