Edarkan Narkoba, Personel Polresta Pontianak Dipecat dan Dipenjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Personel Polresta Pontianak di Kalimantan Barat (Kalbar) dikenakan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Rabu (10/1/2024). Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Pol Adhe Hariadi memimpin langsung prosesi PTDH terhadap Brigadir Pol inisial RT sebagai personel Polri.
Oknum personel Polri ini diketahui terlibat dalam praktik peredaran narkoba di Pontianak.
1. Personel Polresta Pontianak terlibat kasus narkotika
Adhe memimpin upacara PTDH terhadap kasus peredaran narkoba oleh Brigadir RT. Dalam kesempatan itu pula, ia mengingatkan kepada seluruh personelnya agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Brigadir RT terkena PTDH berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca Juga: Kiat Pengusaha Kopi Bertahan di Era Gempuran Tren Kopitiam Pontianak
2. Kapolresta Pontianak harap peristiwa ini tidak terjadi lagi
Dalam kesempatan itu, Adhe berharap agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Dia berkomitmen untuk memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Saya minta peristiwa hari ini tidak akan terulang di lain waktu dan seterusnya, tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat narkoba pasti akan saya tindak tegas,” sebut Adhe.
Adhe berharap seluruh personel tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya. Karena hal ini, kata Adhe, bukan hanya merugikan diri sendiri dan Institusi Polri, tapi juga termasuk keluarga juga ikut merasakan dampaknya.
“Agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karier, dan pelaksanaan tugas, hidup sesuai dengan kemampuan,” tegas Adhe.
3. Brigadir RT dipecat dan diancam 9 tahun penjara
Atas kasusnya mengedarkan narkoba, Brigadir RT kini menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak.
“Brigadir RT terlibat peredaran narkoba dan diamankan oleh Propam Polresta Pontianak, dia diproses sesuai aturan yang berlaku. Saat ini Brigadir RT mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun,” tukasnya.
Baca Juga: Viral Video Anies Diduga Dipukul Pria di Pontianak, TKD Klarifikasi