Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Emosi Tak Diberikan Motor Baru, Pria di Kapuas Hulu Bunuh Ibunya

Pria di Kapuas Hulu nekat bunuh ibu kandungnya. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial AMN (23 tahun) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran emosi tak diberikan sepeda motor baru.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/12/2024), di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelaku berinisial AMN melakukan tindakan tersebut setelah tersulut emosi akibat teguran dan penolakan permintaannya oleh ibu kandungnya berinisual SK (47 tahun).

1. Kesal ibunya tak belikan motor dan menikahkannya

Lokasi pembunuhan pria di Kapuas Hulu kepada ibu kandungnya. (IDN Times/istimewa).

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan  ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rinto mengungkapkan, motif tindakan keji ini berawal dari ketidakpuasan pelaku terhadap sikap ibunya. Ibunya menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya.

“Korban yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku menolak permintaan tersebut. Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, yang mengambil kampak dari dapur dan menyerang korban dari belakang. Serangan brutal itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya, Jumat (3/1/2025).

2. Sembunyikan jasad ibunya di rumah kosong

Lokasi tempat penganiayaan hingga pembunuhan di Kapuas Hulu. (IDN Times/istimewa).

Rinto menerangkan, setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka.

“Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya. Kecurigaan keluarga terhadap pelaku mengarah pada laporan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir melakukan investigasi cepat dan mengungkap fakta sebenarnya.

3. Pelaku mengakui perbuatannya

Pria di Kapuas Hulu nekat bunuh ibu kandungnya. (IDN Times/istimewa).

Dari hasil penyelidikan, kata Rinto, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kampak, kain kerudung, dan beberapa barang lainnya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Dia mengaku menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga. Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga, dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us