Gadis 28 Tahun Gelapkan Uang Yayasan di Pontianak Rp4 Miliar

Seorang bendahara di Pontianak tilap uang yayasan Rp4 Miliar

Pontianak, IDN Times - Seorang gadis berinisial DB (28 tahun) yang menjabat sebagai bendahara di sebuah yayasan di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menggelapkan uang hingga Rp4 miliar.

Saat akan ditangkap, pelaku sudah bersiap mengemasi barangnya untuk kabur. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Tri Prasetyo mengatakan, pelaku dilaporkan oleh pengurus yayasan karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.

Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara dengan mencuri uang milik yayasan hingga mencapai Rp4 miliar.

“Pelaku ini punya akses di keuangan yayasan. Akses ini dimanfaatkan. Uang yayasan oleh pelaku dipindahkan ke rekening orang lain,” ungkapnya, Jumat (4/8/2023).

1. Pelaku punya akses untuk menggelapkan uang yayasan

Gadis 28 Tahun Gelapkan Uang Yayasan di Pontianak Rp4 MiliarKaryawan perempuan

Tri menerangkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

DB diketahui yang menjabat sebagai bendahara memiliki akses untuk menggelapkan uang Yayasan, selanjutnya dipindahkan ke rekening orang lain.

Adapun bukti dugaan penggelapan uang tersebut yakni print out laporan keuangan pada 14 sampai 23 Juli 2023, telah terjadi pemindahan uang yayasan ke rekening orang lain. Proses pemindahan dana tanpa sepengetahuan pimpinan yayasan.

Baca Juga: Lepas Kangen, Anak Binaan Lapas Pontianak Menginap dengan Orangtua

2. Saat akan diamankan di rumahnya, pelaku siap-siap kabur

Gadis 28 Tahun Gelapkan Uang Yayasan di Pontianak Rp4 MiliarKasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengungkap kasus penggelapan di Pontianak, Jumat (4/8/2023).

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di daerah Kabupaten Kubu Raya Kalbar. 

“Saat akan ditangkap, pelaku ini sudah mengemaskan barang-barangnya untuk melarikan diri,” ungkap Tri.

Tri menuturkan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Pelaku akan dikenakan pasal 374 dan 372 KUHP.

3. Polisi dalami uang yang digelapkan pelaku

Gadis 28 Tahun Gelapkan Uang Yayasan di Pontianak Rp4 MiliarIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Tri menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari pelaku yang menampung uang yang digelapkan. Pihaknya juga masih mendalami, digunakan untuk apa uang tersebut.

Untuk total uang yayasan yang digelapkan, Tri menambahkan, dari perhitungan sementara sebesar Rp4 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih besar karena yayasan masih melakukan audit keuangan.

Baca Juga: Oknum Guru di Pontianak Cabuli Siswanya, Korban Dibawa ke Hotel

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya