Gadis di Pontianak Disetubuhi Mantan Gurunya hingga Hamil

Persetubuhan terjadi sejak Mei 2023

Pontianak, IDN Times - Seorang gadis berusia di bawah umur disetubuhi oleh mantan gurunya, korban berusia 17 tahun tersebut disetubuhi hingga 2 kali oleh pelaku di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Satreskrim Polresta Pontianak meringkus seorang oknum guru SMP tersebut di Pontianak karena  melakukan persetubuhan terhadap seorang di bawah umur.

“Benar telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, kami telah menerima laporan dari orang tua korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Antonius Kuncorojati, pada Selasa (16/4/2024).

1. Pencabulan itu dilakukan sejak Mei 2023 lalu

Gadis di Pontianak Disetubuhi Mantan Gurunya hingga HamilIlustrasi kasus pelecehan seksual (IDN Times)

Oknum guru tersebut berinisial EP. Dia merupakan tenaga pengajar di salah satu SMP di Pontianak. Persetubuhan yang dilakukan oleh EP itu berlangsung pada Mei 2023 lalu.

Trias mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yakni pada Oktober 2023 lalu.

“Orang tua korban membuat laporan pada Oktober 2023 lalu, bahwa anaknya telah dicabuli hingga hamil,” ucapnya.

Peristiwa pencabulan ini terbongkar berawal dari ibu korban mendapati anaknya tak kunjung datang bulan (haid).

“Berdasarkan keterangan pelapor (ibu korban), dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah mengetahui jika anaknya tidak datang bulan,” terangnya.

Baca Juga: Para ASN di Balikpapan Aktif WFO Hari Ini 

2. Peristiwa ini diketahui saat korban tak kunjung datang bulan

Gadis di Pontianak Disetubuhi Mantan Gurunya hingga HamilKompas

Disampaikan Trias, karena mengetahui sang anak tidak datang haid, kemudian ibu korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak.

Dari keterangan korban, persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak. Bermula dari korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

“Berdasarkan pengaduan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi,” paparnya.

Dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi dua kali. Pelaku merupakan mantan guru korban.

3. Perkara telah dilimpahkan ke Kejari Pontianak

Gadis di Pontianak Disetubuhi Mantan Gurunya hingga HamilIlustrasi pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Setelah memiliki dua alat bukti, pada Desember 2023 pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi dan pada 22 Desember 2023 terhadap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari pemeriksaan terungkap jika pelaku adalah oknum guru SMP negeri di Kota Pontianak,” sebut Trias.

Trias menyatakan, saat ini terhadap perkara persetubuhan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Trias menegaskan, terhadap tersangka dijerat dengan pasal  81 ayat 1, 2 dan 3 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang tomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

Baca Juga: Tradisi Meriam Karbit pada Malam Lebaran di Pontianak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya