Imigrasi Pontianak Imbau Pemohon Manfaatkan Aplikasi M-Paspor

Layanan penambahan kuota dilakukan setiap Kamis dan Jumat

Pontianak, IDN Times - Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pada tahun 2023 meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Pihaknya juga terus mengusung soal sosialisasi tata cara pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor sendiri merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru, dan penggantian paspor secara online.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo mengatakan, dalam rangka reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik dalam hal penyebaran informasi pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar kegiatan penyebaran informasi pelayanan publik.

“Kegiatan ini bertemakan sosialisasi tata cata pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor serta fungsi dan keunggulan paspor elektronik,” jelas Dwi, Kamis (9/11/2023).

1. Tambah kuota layanan pembuatan paspor setiap hari Kamis dan Jumat

Imigrasi Pontianak Imbau Pemohon Manfaatkan Aplikasi M-PasporImigrasi Pontianak berikan sosialisasi soal kemudahan mengajukan permohonan di M-Paspor. (IDN Times/Teri).

Untuk para pemohon pembuatan paspor saat ini sudah bisa dilakukan sendiri dengan cara mendaftarkan diri di aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat memilih tanggal, waktu, hingga tempat pembuatan paspor sendiri.

Dalam satu hari, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melayani sebanyak 200 kuota pelayanan. Namun ternyata masih ada pemohon yang kesulitan untuk mendaftar, dan membuat paspor dengan cepat.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya menambah pelayanan setiap hari Kamis dan Jumat dengan kuota 125 orang. Penambahan jadwal pelayanan tersebut dilakukan dalam setiap satu minggu.

“Kita ada pelayanan tambahan setiap hari Kamis dan Jumat sebanyak 125 kuota,” ungkapnya.

Baca Juga: PPK Proyek pada Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima akan Diperiksa KPK

2. Lansia, orang sakit, hingga ibu menyusui ada program prioritas

Imigrasi Pontianak Imbau Pemohon Manfaatkan Aplikasi M-PasporIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Pihaknya juga menyebutkan bahwa ada program unggulan untuk lansia, orang sakit, ibu hamil, balita, dan lain sebagainya untuk tidak perlu mendaftar di M-Paspor.

Mereka memiliki jalur prioritas yang akan dilayani langsung. Kuota untuk jalur prioritas tersebut yakni sebanyak 60 orang. Hal ini disebut dapat membantu dan memudahkan mereka untuk membuat paspor.

“Kita punya pelayanan prioritas untuk lansia, balita, ibu hamil, orang sakit, mereka tidak perlu daftar di M-Paspor, langsung datang ke imigrasi bisa langsung dilayani, itu kami layani teurtama pagi hari. Kami layani daftarnya sampai jam 12, kalau melewati kita daftarkan setelah istirahat,” paparnya.

3. Aplikasi M-Paspor dapat mempermudah para pembuat paspor

Imigrasi Pontianak Imbau Pemohon Manfaatkan Aplikasi M-PasporImigrasi Pontianak memberikan sosialisasi terkait kemudahan pembuatan paspor. (IDN Times/Teri).

Aplikasi M-Paspor sendiri resmi diaktifkan di seluruh Unit pelayanan teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Indonesia pada 26 Januari 2022. Aplikasi M-Paspor diterapkan guna terciptanya pelayanan paspor yang lebih transparan, akuntabel dan cepat.

Penerapan aplikasi ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor dikarenakan aplikasi M-Paspor memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya pemohon dapat memilih sendiri Kantor imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan paspor. Kemudian memilih tanggal, dan waktu kedatangan ke kantor imigrasi untuk melakukan proses wawancara, dan perekaman data biometrik sehingga pemohon dapat menyesuaikan jadwalnya sendiri.

“Keunggulan lainnya adalah aplikasi M-Paspor telah dilengkapi dengan validasi NIK Dukcapil, pembayaran PNBP di awal dan reschedule jadwal kedatangan,” ungkap Dwi.

Saat ini, kata Dwi, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melayani penerbitan dua jenis paspor, yakni paspor biasa dan paspor elektronik. Dalam tahun 2023 ini terjadi peningkatan terhadap permohonan paspor pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebesar 10 persen dari jumlah permohonan tahun 2022, khususnya terhadap permohonan paspor elektronik.

“Adapun keunggulan paspor elektronik adalah paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah, sidik jari pemegangnya, data ini kemudian tersimpan dalam chip yang melekat pada paspor dan bisa dipindai. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut paspor elektronik lebih sulit dipalsukan,” terangnya.

Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan yakni bebas vida kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, permohonan pengajuan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan dengan pengajuan permohonan visa dengan menggunakan paspor biasa.

Baca Juga: Seorang Siswa di Bima Tonjok Gurunya karena Ditegur Merokok di Kelas

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya