Jaksa Selidiki Dugaan Pungli Oknum Disdik pada 13 Sekolah di Ketapang

Jaksa selidiki dugaan pungli DAK Dinas Pendidikan Ketapang

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang Tahun 2023. Pungli diduga dilakukan pejabat Disdik Ketapang.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli dana DAK fisik yang diduga dilakukan oleh oknum Disdik Ketapang.

"Sedang kita selidiki, bahkan 9 kepala sekolah SD dan 4 SMP sudah kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut," jelasnya, Jumat (25/8/23).

1. Banyak sekolah jadi korban pungli hingga Rp17 juta

Jaksa Selidiki Dugaan Pungli Oknum Disdik pada 13 Sekolah di KetapangIlustrasi Sekolah. IDN Times/Galih Persiana

Panter melanjutkan, dugaan Pungli yang diselidiki yakni berkaitan dengan pemotongan biaya-biaya seperti pembuatan RAB, kontrak dan bahkan ada biaya administrasi yang peruntukannya tidak diketahui pasti, dengan jumlah nominal bervariasi sesuai jumlah kegiatan yang didapat.

"Kita dalami terus, karena banyak sekolah yang diduga menjadi korban dugaan pungli, bahkan ada satu sekolah yang dipotong hingga 17,3 juta," terangnya.

Panter menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses pengumpulan alat bukti. Jika alat bukti dinilai cukup dan mendukung, pihaknya serius dan komitmen menaikkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Setelah ini kita akan mulai memanggil dan memeriksa pihak dinas pendidikan Ketapang, termasuk beberapa nama yang sarter diberitakan di antaranya Ervita akan kita mintai keterangan guna kebutuhan dalam proses penyelidikan ini," tegasnya.

Baca Juga: Imbas Kabut Asap Kebakaran Hutan, Sekolah di Pontianak Diliburkan

2. Modusnya untuk kondisikan pekerjaan fisik DAK

Jaksa Selidiki Dugaan Pungli Oknum Disdik pada 13 Sekolah di Ketapanggoogle.com

Panter menerangkan, dalam proses pemeriksaan, para kepala sekolah mengaku kalau ada pengkondisian yang dilakukan oleh Sekdis mengenai pekerjaan fisik DAK, yang mana Sekdis menyuruh orang suruhannya untuk mendatangi sejumlah sekolah untuk melaksanakan pekerjaan.

"Modusnya Sekdis ini mengatakan bahwa ada orang dia yang akan menghubungi Kepsek," tegasnya.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Ketapang, Hairol mengaku kalau secara aturan tidak diperbolehkan adanya pungutan seperti yang saat ini sedang diselidiki Kejari Ketapang.

"Kalau Ervita itu staf bidang SD, nah kalau saya dari awal melarang staf saya untuk meminta atau melakukan pungutan, sebab biaya pembuatan kontrak sudah ada anggaran khusus. Jadi ada tim fasilitator yang digaji tiap bulan dan tugasnya membuat kontrak.  Kalau pun ada, itu kebijaksanaan, terkait penggadaan tapi tidak sebesar itu," jelasnya.

Hairol mengaku, kalau dirinya awalnya sama sekali tidak mengetahui mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) yang juga menyasar para kepala sekolah SMP yang nenerima dana DAK Fisik tahun 2023.

"Soal pungutan-pungutan saya tidak tahu, bahkan baru tahu itu dari pemberitaan," ucapnya.

Dia melanjutkan, meskipun sebagai Kabid serta PPTK dalam DAK Fisik SMP, dirinya mengaku hanya mengurus hal administrasi dan tidak mengetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Disdik beserta staf bidang SD.

3. Belum ada konfirmasi dari Sekdis Pendidikan Ketapang

Jaksa Selidiki Dugaan Pungli Oknum Disdik pada 13 Sekolah di KetapangIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan dan pengkondisian yang dilakukan berkaitan dengan pungutan-pungutan pada DAK Fisik Disdik bidang SD dan SMP, Sekdis Pendidikan Ketapang, Sugiarto tidak merespons.

Sedangkan, Ervita yang merupakan salah satu di antara staf bidang SD yang diduga menjadi pihak yang menerima dan mengumpulkan pungutan mengaku belum bisa memberikan tanggapan berkaitan dengan hal tersebut, termasuk dirinya yang akan dipanggil Kejaksaan.

"Nanti ya, setelah saya diklarifikasi oleh pihak kejaksaan, biar tidak simpang siur seperti ini," tukasnya.

Baca Juga: PDAM Pontianak Siapkan Investasi Rp100 Miliar untuk Tingkatkan Layanan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya