Kades di Ketapang Lecehkan ABG, Modus Diiming-imingi HP Baru

Korban sempat dibawa ke hotel

Pontianak, IDN Times - Oknum Kepala Desa di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial BA diringkus polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang  Ajun Komisaris Polisi Wawan Darmawan mengatakan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara, menetapkan BA sebagai tersangka dan ditahan.

“Tersangka BA sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Wawan, Senin (18/3/2024).

1. Modus tersangka belikan korban handphone

Kades di Ketapang Lecehkan ABG, Modus Diiming-imingi HP Baruilustrasi korban

Wawan menyebutkan, kasus pelecehan terungkap setelah korban beserta orang tuanya membuat laporan pada Kamis 14 Maret 2024 lalu. “Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka,” ungkapnya. 

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi Rabu malam (28/2/2024). Setelah bertemu di salah satu rumah makan di kawasan Jalan MT Haryono Ketapang, tersangka membelikan korban sebuah handphone.

Baca Juga: Bocah Ingusan Acungkan Celurit Ancam Pengunjung Warkop di Pontianak

2. Korban dibawa ke penginapan

Kades di Ketapang Lecehkan ABG, Modus Diiming-imingi HP BaruIlustrasi kasus pelecehan seksual pada anak (Ilustrasi/IDN Times)

Setelah itu, tersangka langsung membawa korban ke sebuah penginapan. Di dalam kamar, korban sempat dicium-cium tersangka sebelum akhirnya korban berhasil kabur.

“Setelah itu korban pun meninggalkan pelaku untuk selanjutnya melaporkan perbuatan yang dialami ke orang tuanya,” ucap Wawan.

3. Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak

Kades di Ketapang Lecehkan ABG, Modus Diiming-imingi HP BaruIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Wawan mamaparkan, saat ini tersangka yang didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BA kami tahan di Mapolres Ketapang,” tukas Wawan.

Baca Juga: Banyak Potensi Kerja Sama, Pontianak Siap Kolaborasi Wujudkan IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya