Kalung Wanita di Pontianak Dirampas Tamu Tak Diundang

Korban dijerat dengan tali saat buka pintu

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial IB (48 tahun) diringkus Tim Macan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan karena melakukan pencurian terhadap seorang wanita di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pontianak Tenggara. Aksi ini dilakukan pelaku pada Minggu (19/5/2024) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

IB melakukan pencurian tersebut dengan triknya sendiri. Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria membenarkan peristiwa itu. IB melakukan aksi pencurian tersebut ketika korban selesai mandi.

1. Jerat korban dengan tali

Kalung Wanita di Pontianak Dirampas Tamu Tak DiundangPelaku pencurian saat diciduk polisi. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dan memgetuk pintu. Korban yang saat itu habis mandi dan masih menggunakan handuk langsung membukakan pintu.

Tiba-tiba pelaku langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali. Kemudian merampas sebuah kalung emas beserta liontin milik korban.

“IB melakukan aksi pencurian tersebut ketika korban usai mandi dan masih menggunakan handuk. Kemudian secara tiba-tiba IB langsung menjerat leher pelapor dengan tali rapia dan merampas 1 buah kalung emas beserta liontin yang dipakai korban,” ungkap Dumaria, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Aksi Nekat Remaja Pontianak, Balap Liar di Depan Rumah Kapolda Kalbar

2. Pelaku melarikan diri dan menjual kalung curian

Kalung Wanita di Pontianak Dirampas Tamu Tak DiundangKapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria. (IDN Times/Teri).

Setelah mendapatkan kalung tersebut, kata Dumaria, pelaku langsung melarikan diri. Dumaria mengatakan, ada pun kerugian korban atas pencurian yang dialami yakni Rp5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP serta informasi dari masyarakat, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di Jalan Sudirman.

“Kemudian Tim Macan Unit Reskrim Polsek Selatan bergegas melakukan penangkapan. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan guna dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut,” papar Dumaria.

3. Kalung dijual untuk judi online

Kalung Wanita di Pontianak Dirampas Tamu Tak DiundangPelaku nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Dari informasi yang dihimpun, barang hasil curian tersebut dijual oleh pelaku. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta untuk bermain judi online.

“Kalungnya dijual, katanya untuk kebutuhan sehari-hari dan pelaku main judi online,” terang Dumaria.

Dumaria menegaskan, atas apa yang dilakukan pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ada pun barang bukti yang diamankan kepolisian dalam kasus ini, yakni satu pasang sandal berwarna hitam milik pelaku yang tertinggal di TKP.

Baca Juga: Ini Tampang Pemerkosa Bocah 14 Tahun di Pontianak

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya