Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Swalayan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Kecanduan main game judi online, pasangan suami istri di Kabupaten Kubu Raya nekat mencuri sejumlah barang di sebuah swalayan di Jalan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Usai mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasutri siri tersebut.
“Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Kamis (9/5/2024).
1. Terekam CCTV
Kasus ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, aksi keduanya terekam CCTV. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya di Pontianak Timur, pada Kamis (25/4/2024) malam.
Ade menerangkan bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60 tahun) dan KI (43 tahun) warga Pontianak Timur, aksinya terbongkar setelah terekam CCTV.
“Pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, akibat perbuatan korban (pemilik swalayan) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000,” ungkap Ade.
Baca Juga: 1.085 Pelajar akan Bertanding di Ajang Popda Kota Pontianak
2. Barang curian dijual, uangnya untuk judi online
Diketahui, kata Ade, pasutri ini nekat mencuri barang-barang di swalayan dan dijual kembali untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasratnya bermain judi online.
“Saat diamankan petugas mengamankan barang bukti dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online,” papar Ade.
Ade mengatakan, saat di depan penyidik, dan ditunjukkan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit.
“Setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit,” terangnya.
3. Barang curian disimpan di celana dan baju
Modus mencuri keduanya ini, kata Ade, dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa kopi, sabun cair serta produk lainnya dimasukan ke dalam baju dan celana. Sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan, dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barang tersebur dijual di daerah Pontianak Timur.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini,” ucapnya.
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.