Kejari Pontianak Pertanyakan Kasus Pencabulan oleh Guru

Penyidikan kepolisian sudah sebulan "jalan di tempat"

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) mempertanyakan proses penyidikan kasus pencabulan oknum guru inisial HS pada siswinya pada Agustus 2023 lalu. Sebulan ditangani penyidik Polresta Pontianak hingga kini terkesan "jalan di tempat". 

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pontianak tidak kunjung melengkapi pelengkapan berkas diminta kejaksaan. Kejari Pontianak pun menagih kembali pemberkasan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

“Sudah satu bulan lebih penyidik Polresta Pontianak belum mengembalikan berkas, pada tanggal 18 September 2023 kita telah memberikan petunjuk,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak Rudi Astanto kepada awak media, Selasa (19/9/2023).

1. Satu bulan lebih kasus ini jalan di tempat

Kejari Pontianak Pertanyakan Kasus Pencabulan oleh GuruKasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto (kiri). (IDN Times/Teri).

Rudi mengungkapkan bahwa hingga saat ini terhitung sudah satu bulan lebih penyidik Polresta Pontianak belum mengembalikan berkas. Sebelumnya diketahui bahwa pada (18/8/2023), pihaknya sudah memberikan sejumlah petunjuk.

“Tanggal 18 Agustus, penyidik telah diberikan petunjuk, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara, untuk memenuhi petunjuk dari kami,” kata Rudi.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tersebut viral di media sosial korban yang tak lain adalah siswinya sendiri. Selain dicabuli, korban juga sempat mengaku bahwa dirinya juga dipaksa untuk aborsi oleh pelaku.

Baca Juga: Sleep Call Roadshow ke Pontianak, Fajar Beberkan Sifat Rachel Vennya

2. Kejari kirim surat untuk tagih berkas perkara

Kejari Pontianak Pertanyakan Kasus Pencabulan oleh GuruIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sudah kurang lebih satu bulan kasus dugaan pencabulan ini mandek, Kejari Pontianak berencana mengirim surat untuk mempertanyakan berkas perkara yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.

Maka pihaknya hari ini akan menerbitkan surat terkait sudah sejauh mana perkembangan penyidik dalam melengkapi berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar berinisial HS terhadap siswi SMA tersebut.

“Hari ini, kita tagih. Kita terbitkan surat kepada penyidik, kita berharap segera dilengkapi petunjuk yang sudah diberikan,” terang Rudi.

3. Berkas sementara yang disampaikan soal kekerasan seksual dan UU perlindungan anak

Kejari Pontianak Pertanyakan Kasus Pencabulan oleh Guruilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Soal dugaan korban yang juga dipaksa untuk melakukan aborsi di Jakarta, hingga saat ini informasi tersebut masih diselidiki. Sehingga berkas perkara yang disampaikan ke Kejari Pontianak adalah kasus tindak pidana kekerasan seksual dan UU perlindungan anak.

“Sementara untuk dugaan aborsi seperti yang beredar sebelumnya, itu belum ada sampai Untuk  petunjuk yang diberikan, tidak bisa kami sampaikan, karena itu terkait materi kasus,” ungkap Rudi.

Rudi menjelaskan, Kejari Pontianak dan kepolisian akan terus berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru terhadap seorang siswi SMA tersebut.

Baca Juga: Korsleting Listrik, 40 Kios Pasar Sudirman Pontianak Terbakar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya