KPU Pontianak: Pemilih Boleh Bawa HP, tapi Dititipkan ke KPPS

Soal larangan membawa alat perekam ke bilik suara

Pontianak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pontianak menegaskan kepada warga untuk tidak membawa handphone, atau alat perekam lainnya pada saat berada di bilik pemungutan suara.

Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan sosialisasi terkait hal tersebut kepada petugas TPS.

“Sudah kita sosialisasikan di bimtek, dan kita ingatkan terus ketentuannya via Whatsapp,” ungkap David, Selasa (6/2/2024)

1. Boleh bawa hp, tapi dititipkan ke KPPS

KPU Pontianak: Pemilih Boleh Bawa HP, tapi Dititipkan ke KPPSIlustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

David menerangkan, warga yang akan melakukan pencoblosan sebenarnya boleh saja membawan handphone ke tempat pemungutan suara (TPS), tapi dititipkan ke petugas.

Hal itu dilakukan agar mengantisipasi dari tindakan perekaman video ataupun dokumentasi foto saat mencoblos di bilik suara.

“Iya betul. Dilarang membawa alat yang bisa merekam aktivitas di dalam bilik suara tepatnya. Boleh (bawa hp) nanti waktu mau masuk bilik, titip di KPPS nya,” jelas David.

Baca Juga: Perampok Toko Emas di Pontianak, Todongkan Pistol Airgun ke Korban

2. Larangan tertuang dalam undang-undang

KPU Pontianak: Pemilih Boleh Bawa HP, tapi Dititipkan ke KPPSpotret petugas KPU sedang merapikan dokumen (instagram.com/dasrilroszandi)

Terkait larangan pemilih bawa handphone saat mencoblos itu tertuang dalam PKPU 25 Tahun 2023 Pasal 25 Huruf E. Yakni mengingatkan, dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

“Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” ucap David.

3. Ada sanksi dan teguran

KPU Pontianak: Pemilih Boleh Bawa HP, tapi Dititipkan ke KPPSilustrasi pemilu (pexels.com/Element5 Digital)

Karena pemilihan di balik suara adalah bersifat rahasia, David menerangkan bahwa jika ini terjadi akan ada sanksi pidananya, ataupun berupa teguran. “Ini terkait asas kerahasiaan. Ada sanksi pidananya. Prosesnya nanti di Bawaslu, kalau kejadian yg di TPS, sanksinya bisa berupa teguran langsung dari pengawas TPS (Bawaslu),” imbuhnya.

Teguran bisa berupa saran perbaikan untuk mengingatkan kepada KPPS agar mengingatkan pemilih untuk tidak membawa perekam ke bilik.

“Namun jika ternyata hasil rekaman itu disebarluaskan oleh yang bersangkutan itu nanti ada ketentuan lebih lanjut dari Bawaslu untuk lidik dan prosesnya,” tukasnya.

Baca Juga: Resahkan Warga, 5 Remaja Acungkan Sajam di Tempat Wisata Pontianak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya