Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Pencabulan Anak akan Lapor Propam 

Tersangka merupakan Anggota DPRD Singkawang

Pontianak, IDN Times - Anggota DPRD Singkawang di Kalimantan Barat (Kalbar) inisial HA akan melaporkan ke Propam Mabes Polri. Legislatif dari Fraksi PKS ini merasa dikriminalisasi menyusul statusnya yang ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak 13 tahun oleh Polres Singkawang. 

Melalui Kuasa Hukum HA, Akbar Hidayatullah mengklaim kliennya ini menjadi korban kriminalisasi Polres Singkawang sehingga akan dilaporkan ke Propam. 

“Kami akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Singkawang dan Kapolres Singkawang atas dugaan kriminalisasi rekayasa kasus,” ucap Akbar, Minggu (22/9/2024).

1. HA akan laporkan Kasatreskrim dan Kapolres Singkawang

Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Pencabulan Anak akan Lapor Propam Anggota DPRD Singkawang terseret kasus pencabulan. (IDN Times/Teri).

Akbar menyampaikan bahwa HA berencana melaporkan Kasat Reskrim dan Kapolres Singkawang atas dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus.

Selain itu, HA juga akan menyoroti tindakan tidak profesional dan pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan pada 31 Mei 2023, yang mengatur penundaan sementara proses hukum bagi peserta pemilihan umum.

“Salah satu poin penting adalah netralitas Polri, yang seharusnya mencegah jajaran reskrim dari melakukan penyelidikan atau menerima laporan polisi terkait peserta pemilu,” jelas Akbar.

Baca Juga: Kadernya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Singkawang, Ini Kata PKS

2. Alasan lain HA akan laporkan polisi ke Propam

Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Pencabulan Anak akan Lapor Propam HA anggota DPRD Singkawang terpilih ikuti pelantikan. (IDN Times/Istimewa).

Akbar menilai terdapat anomali dalam proses penyidikan. Ia mencatat bahwa laporan polisi dan surat perintah penyidikan dikeluarkan dengan tanggal yang sama, meskipun kasus ini bukan merupakan penangkapan tangan. “Penyidik tidak memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” ungkap Akbar.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik tidak menetapkan tempat kejadian perkara (TKP) dan gagal melakukan olah TKP secara menyeluruh. “Selain itu, penyidik juga tidak menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam proses ini,” lanjutnya.

3. Respons Kapolda Kalbar

Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Pencabulan Anak akan Lapor Propam Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto. (IDN Times/istimewa).

Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Inspektur Jenderal Pol Pipit Rismanto merespons dingin ancaman kuasa hukum tersangka pencabulan anak ini. Ia tidak mempermasalahkan adanya laporan ke Propam tersebut. 

“Gak apa-apa, silakan saja (laporkan), kan ada mekanismenya,” tegasnya. 

Malahan, Pipit mengaku dirinya yang memerintahkan Kapolres Singkawang dalam memproses kasus pencabulan anak dengan tersangka HA ini. Kasusnya pun masih dalam proses penyidikan Polres Singkawang.

“Mau diambil alih siapapun (Polda Kalbar) tetap saja diadili di Singkawang, mana yang lebih efektif dan efisien saja,” tukasnya.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak, Anggota DPRD Singkawang Tetap Dilantik

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya