Oknum Pegawai BNI Cabang Pontianak Terseret Kasus Korupsi Rp14 Miliar

Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman berbeda

Pontianak, IDN Times - Sebanyak 3 orang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi kredit usaha modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Harry Wibowo mengatakan, dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp14 miliar.

“Ketiga terpidana tersebut bernama Tri Maryanto, Juliansyah dan Siswanto. Ketiganya dieksekusi karena statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Harry, Kamis (25/4/2024).

1. Modus yang dilakukan

Oknum Pegawai BNI Cabang Pontianak Terseret Kasus Korupsi Rp14 MiliarKejari Pontianak merilis kasus 3 terpidana korupsi di BNI Cabang Pontianak. (IDN Times/Teri).

Harry menjelaskan, modus yang dilakukan oleh ketiganya adalah di mana pelaku usaha mengajukan kredit kepada pihak bank untuk pembangunan perumahan. Namun setelah pencairan, uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Hasil audit BPK ditemukan kerugian negara Rp14 miliar,” jelas Harry.

Baca Juga: Resep Bakwan Khas Pontianak Super Enak, Pencinta Gorengan Merapat!

2. Kasus ini terjadi sejak 2016 hingga 2018

Oknum Pegawai BNI Cabang Pontianak Terseret Kasus Korupsi Rp14 MiliarTiga terpidana kasus korupsi di BNI Pontianak sudah dieksekusi. (IDN Times/Teri).

Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2016 hingga 2018. Kemudian mulai diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak 2022. 

Dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Ada 6 dari delapan tersangka itu diketahui merupakan pegawai BNI Cabang Pontianak. Lalu ada 2 dari swasta,” terang Harry.

Dalam perkara korupsi kredit modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak senilai Rp14 miliar ini, sebelumnya terdapat 8 tersangka yang telah menjalani persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, 8 orang itu divonis bebas. Kemudian jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

“Putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) menyatakan 8 terdakwa terbukti bersalah. Saat ini, 3 di antara terpidana telah kami eksekusi, sisanya sedang dalam proses,” papar Harry.

3. Ketiganya dijerat dengan hukuman yang berbeda-beda

Oknum Pegawai BNI Cabang Pontianak Terseret Kasus Korupsi Rp14 MiliarTerpidana kasus korupsi di BNI Pontianak yang rugikan negara Rp14 miliar. (IDN Times/Teri).

Harry menyebutkan, ketiganya divonis majelis hakim dengan masa hukuman berbeda. Untuk terpisana Tri Maryanto akan dipidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp100 juta.

Sedangkan terpidana Juliansyah, penjara 3 tahun dan denda Rp300 juta. Kemudian Siswanto, dipidana penjara 1,5 tahun dengan sebesar Rp100 juta.

“Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tukasnya.

Baca Juga: Viral Juru Parkir Liar di Pontianak, Pecahkan Spion Mobil Pengunjung 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya