Pegawai Ditangkap BKSDA Kalbar, Bea Cukai Klaim Perdagangan Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Kasus dugaan penyelundupan satwa yang dilindungi oleh oknum Bea Cukai Ketapang dibantah oleh Bea Cukai Kalbagbar, pada Kamis (2/5/2024). Sebelumnya BKSDA Kalbar bersama Gakkum KLHK meringkus 2 pelaku diduga penyelundupan satwa dilindungi dengan barang bukti 566 ekor burung langka pada Rabu (24/4/2024).
Sebanyak 566 ekor burung dilindungi diamankan petugas bersama 2 orang pelaku di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan burung tersebut.
1. Bea Cukai bantah bukan penyelundupan
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar Murtini keberatan dengan penyematan kata penyelundupan dalam kasus ini. Ia berpendapat oknum pegawainya tersebut diduga terlibat dalam praktik perdagangan satwa ilegal.
“Memang benar ada peristiwa itu, namun yang bersangkutan bukan menyelundupkan. Kalau menyelundupkan itu kan keluar negeri, tapi dia di dalam negeri, jadi lebih tepatnya perdagangan satwa dilindungi,” kata Murtini.
Kedua pelaku sebelumnya diamankan petugas saat hendak mengemas sejumlah burung dilindungi yang akan dijual ke daerah luar Kalbar.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyebutkan istilah penyelundupan merupakan upaya memasukkan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang.
Baca Juga: 1.085 Pelajar akan Bertanding di Ajang Popda Kota Pontianak
2. Pelaku hobi jual beli burung
Dikatakan Murtini, oknum Bea Cukai Ketapang tersebut memang hobi jual beli burung. Namun pada saat itu, petugas menemukan ratusan burung dilindungi yang akan dijual.
“Dia memang hobi jual beli, dia aktif di Facebook dan grup jual beli burung. Itu penjualannya di Kalimantan-Jawa gak ada di luar negeri, jadi bukan penyelundupan,” terang Murtini.
Belum diketahui kedua pelaku mendapatkan burung dilindungi tersebut dari mana, namun petugas sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait asal usul dan tujuan perdagangan tersebut.
3. Pelaku sudah diamankan polisi
Sebelumnya, Kepala Seksi I Ketapang BKADA Kalbar Birawa mengatakan ratusan ekor burung tersebut adalah burung berkicau. Belum diketahui asal usul burung dilindungi tersebut.
Sebanyak 566 ekor burung berkicau itu terdiri dari kucica hutan, cililin, srindit melayu, empuloh ragum, cicak daun kecil, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.
Birawa mengatakan, pekaku bersama burung sebanyak 566 ekor ini telah dibawa ke Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, maka pelaku dijerat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE),” tukasnya.
Baca Juga: KM Bukit Raya Terbakar saat Melintas di Sungai Kapuas Menuju Pontianak