Pelaku Sodomi di Kalbar Janjikan Wifi Gratis dan Rp20 Ribu pada Korban

Peristiwa terbongkar saat korban lapor ke orang tua

Pontianak, IDN Times - Seoranh pria berinisial MN (40 tahun) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus polisi karena melakukan dugaan sodomi terhadap dua bocah di bawah umur.

Kepala Polisi Resor Kayong Utara Ajun Komisaris Besar Pol Achmad Dharmianto mengatakan, saat ini tersangka dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui lebih jauh motif dan modusnya.

“Tersangka sudah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif,” ungkap Dharmianto, Selasa (5/3/2024).

1. Modusnya diiming-imingi wifi gratis dan uang Rp20 ribu

Pelaku Sodomi di Kalbar Janjikan Wifi Gratis dan Rp20 Ribu pada KorbanDok. Istimewa/IDN Times

Dharmianto menerangkan, perkara tersebut terungkap Kamis (29/2/2024). Saat itu, salah satu orang tua korban melapor bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka, sejak tahun 2021 hingga Januari 2024.

Awal peristiwa itu terjadi yakni pada saat kedua korban menumpang menggunakan koneksi internet di rumah tersangka. Dharmianto mengatakan, dugaan awal, modus tersangka melakukan perbuatannya kepada korban dengan menggunakan bujuk rayu dan janji diberikan uang Rp20 ribu.

“Korban ke rumah pelaku untuk menumpang koneksi internet atau wifi gratis. Lalu perbuatan cabul tersangka telah dilakukan berulangkali sejak 2021,” papar Dharmianto.

Baca Juga: Pengrajin Pontianak Buat Lukisan Jokowi dari Ampas Kopi

2. Korban melapor kepada orang tuanya

Pelaku Sodomi di Kalbar Janjikan Wifi Gratis dan Rp20 Ribu pada KorbanIlustrasi kekerasan anak. Pixabay.com

Pada Kamis, 29 Febaruari 2024 orang tua korban diberi tahu anaknya bahwa korban telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MN.

“Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kayong Utara untuk ditindaklanjuti,” terang Dharmianto.

3. Tersangka dijerat hukuman 15 tahun penjara

Pelaku Sodomi di Kalbar Janjikan Wifi Gratis dan Rp20 Ribu pada Korbanilustrasi penangkapan (Pinterest)

Atas perbuatannya, kata Dharmianto, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tukas Dharmianto.

Baca Juga: Atlet Sepeda Asal Pontianak Raih 2 Medali di Asian Track Cycling 2024

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya