Polisi Sita Puluhan Miras dan Sajam Jelang Tahun Baru di Pontianak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Polisi menyita puluhan botol minuman keras dan dua senjata tajam saat melakukan razia cipta kondisi, di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu malam, (30/12/2023).
Razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan menjelang pergantian tahun. Kegiatan ini digelar agar situasi di Pontianak aman dan kondusif.
“Malam ini kami fokuskan menggelar razia cipta kondisi di Jalan Budi Karya,” ungkap Kapolsek Pontianak Selatan Ajun Komisaris Polisi Dumaria Silalahi.
1. Polisi temukan puluhan botol miras dan sajam
Dalam razia tersebut, personel menemukan puluhan minuman keras di dalam kardus. Mereka juga mendapati senjata tajam di sebuah mobil dan dari seorang pria, diduga sajam tersebut milik pengunjung warung kopi.
Saat mendapati miras dan sajam tersebut, polisi langsung mencari pemilik mobil tersebut. Pemilik mobil langsung digiring ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk pemilik minuman beralkohol dan pemilik senjata tajam akan kami lakukan pemeriksaan,” terang Dumaria.
Baca Juga: Viral Video Anies Diduga Dipukul Pria di Pontianak, TKD Klarifikasi
2. Kawasan Ambalat sering jadi tempat perkelahian
Dumaria mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan diketahui ada dua lokasi yang sering terjadi perkelahian. Yakni di kawasan Ambalat atau Jalan Budi Karya, dan kawasan Pelabuhan Seng Hie di Jalan Barito.
Dumaria menerangkan, perkelahian tersebut terjadi diduga karena pengaruh minuman keras yang dijual secara eceran oleh pedagang.
Sebelum melakukan razia, pihaknya juga sudah mendapat informasi jika telah terjadi keributan di kawasan Ambalat tersebut. Sehingga Dumaria bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi.
“Di sana kami menemukan senjata tajam, minuman beralkohol di dalam mobil dengan berbagai merek, dan arak putih yang sudah dikemas dalam plastik putih,” kata Dumaria.
3. Pemilik miras akan dikenakan tipiring
Razia tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi terjadinya keributan di wilayah Pontianak Selatan. Terlebih pada malam pergantian tahun, warga Pontianak akan memadati kawasan pusat kota.
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pemilik minuman keras itu, nantinya dia akan dikenakan tindak pidana ringan. Sedangkan barang bukti yang didapat akan diserahkan kepada pengadilan untuk dimusnahkan.
“Untuk pemilik senjata tajam akan kami kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1995,” tukasnya.
Baca Juga: Kenaikan Harga Sembako, Ini Kata Pedagang di Flamboyan Pontianak