Polisi Sita Ratusan Minuman Keras di Pontianak, Tiga Orang Ditangkap

Pontianak, IDN Times - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan sebanyak 331 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual tanpa izin, pada Selasa (5/3/2025). Pengamanan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Toko VIP One Shop Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Tenggara, dan Jalan Hijas Kecamatan Pontianak Selatan.
“Ada dua lokasi yang kami gerebek, pertama di Toko VIP One Shop Pontianak Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Tenggara dan Toko VIP One Shop Jalan Hijas Kecamatan Pontianak Selatan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, pada Kamis (6/3/2025).
1. Tangkap 3 pelaku

Ada pun atas pengamanan ratusan botol miras ilegal tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari DS selalu pemilik toko VIP One Shop Pontianak, JN selalu penanggung jawab toko, dan PS selaku karyawan.
“Tak hanya ratusan botol miras, kami juga mengamankan 3 orang lainnya yakni pemilik toko, penanggung jawab toko, dan karyawan,” terang Wawan.
2. Amankan 331 botol miras ilegal

Dari dua toko VIP One Shop di Pontianak tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 331 botol minuman berakohol dengan berbagai jenis, dan kadar alkohol yang berbeda tanpa izin alias ilegal.
Atas kasus miras ilegal ini, kata Wawan, pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.
3. Operasi sepanjang Ramadan

Wawan mengatakan, penangkapan miras ilegal ini bagian dari operasi sepanjang bulan Ramadan. Tujuannya untuk memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tukasnya.