Polisi Terapkan Jam Malam, Antisipasi Kenakalan Remaja di Pontianak

Polisi tak segan membotaki mereka

Pontianak, IDN Times - Maraknya aksi kenakalan remaja yang cukup meresahkan warga Pontianak, Polresta Pontianak menggelar rapat Koordinasi Hari Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terjadi di Kota Pontianak.

Pihaknya mencatat setidaknya terdapat sejumlah kasus kenakalan remaja yang patut menjadi perhatian semua pihak, mulai dari balapan liar, prostitusi online, pencurian motor, pemerasan, ngelem, hingga aksi kelompok remaja dengan senjata tajam.

“Bahkan beberapa minggu terakhir ini, aksi remaja-remaja bersajam di Kota Pontianak viral di media sosial dan sangat meresahkan masyarakat,” jelas Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, Sabtu (16/3/2024).

1. Polisi akan rutin patroli malam di tempat rawan

Polisi Terapkan Jam Malam, Antisipasi Kenakalan Remaja di PontianakPolresta Pontianak temukan anak di bawah umur menyimpan senjata tajam. (IDN Times/Teri).

Adhe menerangkan, saat ini berbagai macam kenakalan yang melibatkan anak dan remaja, seperti balapan liar, pencurian, narkoba, ngelem, kejahatan seksual hingga yang terbaru aksi perang sarung dan kelompok-kelompok remaja yang kerap memamerkan senjata tajam di media sosial.

“Kenakalan anak-anak dan remaja ini ada yang sudah mengarah ke tindakan pidana,” sebutnya.

Atas permasalahan itu, kata Adhe, kepolisian sudah melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya kenakalan remaja tersebut, seperti meningkatkan patroli dan melakukan kegiatan yang ditingkatkan di kawasan-kawasan yang menjadi tempat kumpul dan aksi balapan liar.

Adhe menuturkan, kegiatan tersebut rutin dilakukan untuk meredam aksi kenakalan-kenakalan anak-anak dan remaja di Kota Pontianak.

"Rapat koordinasi ini kami lakukan kami lakukan untuk menyikapi kenakalan anak-anak dan remaja yang viral di media sosial," sambung Adhe.

Baca Juga: Banyak Potensi Kerja Sama, Pontianak Siap Kolaborasi Wujudkan IKN

2. Kerap mengunggah konten dengan sajam di media sosial

Polisi Terapkan Jam Malam, Antisipasi Kenakalan Remaja di PontianakRemaja di Pontianak diamankan polisi saat hendak tawuran. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Banyak aktivitas anak-anak dan remaja yang mulai meresahkan masyarakat, mereka mengunggah konten di media sosial sedang memamerkan membawa senjata tajam dan memposting video perang sarung, bahkan menggunakan senjata tajam.

"Kami menyimpulkan kenakalan ini perlu segera diantisipasi. Sehingga perlu dilakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan perlindungan anak," ungkap Adhe.

Terhadap anak-anak dan remaja yang terbukti menyimpan atau membawa senjatanya tajam, kata Adhe, tentu tindakan tersebut dapat dikenakan pidana hukum sesuai dengan undang undang darurat.

Namun, Adhe menambahkan, terhadap anak-anak dan remaja yang melakukan kenakalan namun tidak dapat dikenakan pidana, maka harus ada tindakan yang dilakukan agar memberi efek jera.

3. Polisi tak segan membotaki mereka

Polisi Terapkan Jam Malam, Antisipasi Kenakalan Remaja di PontianakPertemuan dengan KPPAD dan Stakeholder membahas tentang kenakalan remaja di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Dari hasil rapat koordinasi, sudah disepakati terhadap kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat, maka ketika mereka diamankan maka akan diberikan sanksi sosial yang tidak merugikan mereka.

“Sanksi sosial yang akan diberikan, memanggil orang tuanya, membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, anak-anak tersebut boleh digunduli hingga sanksi sosial lainnya seperti membersihkan rumah ibadah, dititipin ke pesantren atau asrama yang nantinya akan disepakati lagi bersama Pemerintah Kota Pontianak,” paparnya.

Selain sanksi sosial dan pidana, pihaknya juga akan segera memberlakukan jam malam khususnya anak-anak yang masih berstatus sebagai pelajar. “Anak-anak yang masih berstatus pelajar, pukul 21.00 sudah tidak boleh di luar rumah," tegasnya.

4. Memberlakukan jam malam untuk anak di bawah umur

Polisi Terapkan Jam Malam, Antisipasi Kenakalan Remaja di PontianakMereka hendak tawuran antar kelompok. (IDN Times/Polsek Pontianak Timur).

Sementara itu, Ketua KPAD Kota Pontianak Niyah Nurniyati mengatakan, untuk anak yang menjadi korban atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) maka prosesnya sudah diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

Niyah menerangkan, dalam undang-undang perlindungan anak, diatur tentang sanki positif yang mana sanksi yang diberikan sudah diatur oleh negara.

“Anak-anak ini tidak paham apa yang mereka perbuat. Sehingga harus dilindungi. Perlu digaris dibawahi, apa yang dilakukan anak-anak ini tidak bisa dimaklumi dan bukan merupakan contoh yang baik,” tukasnya.

Baca Juga: Belasan Remaja di Pontianak Terlibat Aksi Tawuran Perang Sarung

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya