Sakau untuk Nyabu, Pecandu di Kubu Raya Malah Nekat Curi Motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Seorang pecandu narkoba inisial SS (22 tahun) asal Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat (Kalbar) nekat mencuri sepeda motor karena ingin membeli sabu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (31/12/2023), sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang hendak pergi bekerja menyadari bahwa sepeda motornya hilang.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan pelakunya sudah diamankan anggota Polres Kubu Raya.
1. SS tak mampu menahan hasrat untuk nyabu
Dalam pemeriksaan polisi diketahui, pria ini nekat mencuri motor karena sakau ketagihan untuk nyabu. Karena tak memiliki uang, SS nekat mencuri sepeda motor sehingga uang tersebut akan dibelikan sabu.
SS nekat mencuri sepeda motor di Jalan Adisucipto, Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalbar.
“Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli narkoba jenis sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,” kata Ade, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Kiat Pengusaha Kopi Bertahan di Era Gempuran Tren Kopitiam Pontianak
2. Pelaku curi motor di depan rumah korban
Peristiwa itu diketahui saat korban hendak berangkat bekerja, saat mencari sepeda motornya ternyata sepeda motor merek Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib.
Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti. Pria asal Kubu Raya ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Sungai Raya setelah melakukan aksinya.
Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil, SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya walaupun sempat melakukan aksi perlawanan terhadap pihak Kepolisian.
3. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan
Ade mengatakan, SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (4/1/24), pukul 23.00 WIB. Pada saat penangkapan, pelaku melalukan perlawanan dengan mengunci pintu depan.
“Saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namun petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku,” sebut Ade.
Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui bahwa dia adalah pelaku pencurian sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli sabu.
“Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,” ungkap Ade.
Ade menambahkan, pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli. Pelaku menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya.
Baca Juga: Kapolres Pontianak Sebut Sehari Ada 3-4 Sepeda Motor yang Dicuri