Seorang Napi di Pontianak Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara

Dua kurir ditangkap saat akan membawa sabu ke Pontianak

Pontianak, IDN Times - Seorang nara pidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial A yang mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak mengendalikan peredaran narkotika dari Malaysia. Barang haram tersebut dibawa ke Kalimantan Barat (Kalbar) melewati perbatasan dan jalur tidak resmi di Kabupaten Sanggau.

Rencananya, narkoba tersebut akan dibawa ke Pontianak. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz. Sebelumnya tim interdikisi meringkus dua pria yang merupakan kurir sabu, di SPBU Jalan Raya Malindo, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

1. Dua kurir narkoba bawa 10 kilogram sabu

Seorang Napi di Pontianak Kendalikan Peredaran Narkotika dari PenjaraPolda Kalbar memusnahkan 10 kilogram sabu dari Malaysia. (IDN Times/Teri).

Hafidz mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di SPBU dan membawa 10 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Tak hanya 10 kilogram sabu, dua kurir itu juga membawa 43 butir pil ekstasi.

"Dua pria berinisial RA dan GN membawa 10 kilogram sabu, rencananya sabu ini akan dibawa ke Pontianak. Kedua tersangka ini mengaku sudah lebih dari satu kali membawa narkoba,” ungkap Hafidz, Kamis (30/11/2023).

Sabu tersebut sebelumnya dikendalikan oleh seorang narapidana dengan kasus narkoba dan mendapat hukuman penjara seumur hidup. Walaupun mendekam di penjara, narapidana tersebut dapat mengendalikan sabu di Malaysia.

Baca Juga: Kericuhan dalam Kongres HMI di Pontianak, Ini Penyebabnya 

2. Kurir diiming-imingi upah Rp100 juta

Seorang Napi di Pontianak Kendalikan Peredaran Narkotika dari PenjaraKurir dijanjikan akan diupah Rp10 juta per satu kilogram sabu. (IDN Times/Teri).

Hafidz mengatakan, kedua kurir tersebut akan diberikan upah jika berhasil mengantarkan 10 kilogram sabu tersebut ke Pontianak. Dia mengatakan, untuk 1 kilogram sabu, dia akan diupah sebesar Rp10 juta.

Dalam hal ini, kedua kurir tersebut membawa sebanyak 10 kilogram sabu. Mereka akan diberikan upah kepada seseorang di Pontianak jika barang haram tersebut sampai.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa,” lanjut Hafidz.

3. Napi yang kendalikan sabu di Lapas telah diamankan

Seorang Napi di Pontianak Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara10 kilogram sabu tersebut dimusnahkan Polda Kalbar. (IDN Times/Teri).

Keterlibatan narapidana atau warga binaan terungkap, setelah polisi berhasil menangkap dua orang kurir sabu di Kabupaten Sanggau, Kalbar. Dari hasil pengembangan, kedua kurir ternyata bekerja atas perintah seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Pontianak berinisial A.

“A merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Kami sudah berkoodinasi dengan Kanwilkumham Kalbar terkait dugaan keterlibanaan warga binaan tersebut,” terang Hafidz.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono mengatakan, seorang warga binaan berinisial A diduga terlibat penyelundupan 10 kilogram sabu dari Malaysia.

“Warga binaan tersebut saat ini telah diamankan demi mencegah terjadinya gangguan keamanan,” ungkap Julianto.

Julianto menerangkan, penyidik Direktorat Narkotika Polda Kalbar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang kendalikan sabu dari dalam Lapas tersebut.

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian berdasarkan surat permohonan pemeriksaandan berita acara pengeluaran narapidana pada 16 November 2023,” jelas Julianto.

Dalam hal ini, Julianto memastikan, pihaknya terus bersinergi dan mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalbar.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian. Selain itu kami juga melakukan upaya prefentif pencegahan peredaran narkoba,” tukasnya.

Baca Juga: Protes Fasilitas Penginapan, Rombongan HMI Sulawesi Ricuh di Pontianak

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya