Siswi di Pontianak Akhirnya Ngaku Lima Kali Disetubuhi Guru 

Pemeriksaan saksi korban di pengadilan

Pontianak, IDN Times - Oknum guru bernama Herry Saderach (46 tahun) di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) hingga saat ini tak mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya terhadap siswinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban berusia 17 tahun, yakni pada tahun 2022 lalu. Kini Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar sidang perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa, Herry Saderach alias HS, sidang itu berlangsung tertutup dan dilangsungkan secara virtual, pada Senin (15/1/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Hakim Ketua Tri Ratnaningsih didampingi dua hakim anggotanya, Retno Lastiani dan Udut Widodo Kusmiran dan menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi korban, ibu korban dan pengacara.

1. Jaksa sebut HS tak mengakui perbuatannya di persidangan

Siswi di Pontianak Akhirnya Ngaku Lima Kali Disetubuhi Guru Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Yulius Kristanto mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan, bahwa keterangan tersebut tidak berubah dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Sigit memaparkan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut berdasarkan keterangan korban di persidangan terjadi beberapa kali.

“Keterangan saksi korban baik di persidangan maupun di BAP tidak berubah, seluruh keterangan saksi korban tersebut dibantah oleh terdakwa HS,” papar Sigit, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Aktivis Lingkungan di Pontianak: Tak Usah Pilih Caleg Pemaku Pohon

2. Korban ngaku disetubuhi HS lima kali

Siswi di Pontianak Akhirnya Ngaku Lima Kali Disetubuhi Guru Persidangan HS tenaga pendidik di Pontianak yang cabuli siswinya. (IDN Times/Istimewa).

Sebelumnya, polisi menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum guru di Pontianak berinisial HS.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi. Dari keterangan korban, perbuatan pelaku tersebut terjadi ketika dirinya berusia 17 tahun, yakni Juli 2022.

Polisi menyebutkan jika berdasarkan keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak lima kali.

3. Hasil visum kemaluan korban terdapat luka akibat pemerkosaan

Siswi di Pontianak Akhirnya Ngaku Lima Kali Disetubuhi Guru Dok. Istimewa/IDN Times

Korban mengaku sudah disetubuhi beberapa kali, di antaranya di salah satu hotel di Pontianak dan dilakukan di rumah pelaku. Korban ketakutan karena HS mengancam korban agar mau melakukan persetubuhan tersebut.

Karena takut, korban menuruti keinginan pelaku. Polisi menjelaskan, dugaan persetubuhan tersebut dikuatkan dengan hasil visum. Dari keterangan dokter, pada kemaluan korban terdapat luka akibat pemerkosaan.

Dari keterangan korban, bukti dan hasil visum polisi akhirnya menetapkan HS sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Kiat Pengusaha Kopi Bertahan di Era Gempuran Tren Kopitiam Pontianak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya