Suara ODGJ Kalbar dalam Pemilu 2024 Intens Dipantau

Ada sebanyak 526 daftar pemilihan tetap ODGJ di Kalbar

Pontianak, IDN Times - Pesta demokrasi 2024 sebentar lagi akan dilakukan, sejumlah capres dan cawapres sudah siap melakukan kampanye untuk menyuarakan visi misinya kepada masyarakat di Indonesia.

Seluruh masyarakat di Indonesia memiliki hak-hak untuk memilih atau menentukan pasangan calon Presiden untuk di masa yang akan datang, termasuk mereka para penyandang disabilitas mental, atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

ODGJ dalam hal pemilu tercatat memiliki hak untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini, hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, UU Kesehatan, UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Di Kalimantan Barat sendiri, sejak tahun sebelumnya pemerintah juga telah memenuhi hak-hak bagi para ODGJ, namun juga dengan kriteria tertentu. Ada sejumlah kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi bagi ODGJ yang akan melakukan pencoblosan.

1. Ada 526 ODGJ masuk dalam daftar pemilihan tetap di Kalbar

Suara ODGJ Kalbar dalam Pemilu 2024 Intens DipantauAda 526 ODGJ di Kalbar yang masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap. (IDN Times/Teri).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar Suryadi mengatakan, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar berada di Kota Singkawang.

Untuk saat ini, KPU Kalbar sudah mendata terdapat sebanyak 526 daftar pemilih tetap (DPT) dari RSJ se-Kalbar.

Namun data tersebut belum tetap atau masih sementara, karena pihaknya masih akan melakukan verifikasi ulang menjelang hari pemilihan. Pihaknya juga sampai saat ini melakukan koordinasi dengan kepala rumah sakit jiwa terkait rencana penyelenggaraan pemilu 2024 bagi ODGJ di Kalbar.

“Di Kalbar RSJ adanya di Kota Singkawang, DPT-nya ada 526. Cuman nanti H-10 paling lambat KPU Kota Singkawang dengan pihak RS sudah ada kesepakatan data itu sudah diterima. Data yang bisa mencoblos, siapa yang boleh atau yang bisa atau tidak. Kan ada ODGJ yang bisa atau tidak bisa nyoblos, kan itu dari data dokter jiwanya,” jelas Suryadi, Jumat (24/11/2023).

Menurut Suryadi, pada Pemilu 2019 lalu tak ada penyalahgunaan atau hambatan yang terjadi karena saat itu pengawasan pemilu dilakukan dengan sangat ketat, pengawasan tak hanya dilakukan internal saja namun juga dilakukan dari pihak Bawaslu, saksi-saksi, dan lain sebagainya.

“Untuk 2019 kurang lebih sama, intinya pemilih ODGJ ini tetap akan melakukan screning mana yang boleh dan tidak kalau yang masuk kategori ODGJ berat kan tidak memungkinkan melakukan pencoblosan,” ungkap Suryadi.

Baca Juga: Protes Fasilitas Penginapan, Rombongan HMI Sulawesi Ricuh di Pontianak

2. KPU Kalbar bentuk TPS Lokasi Khusus untuk DPT ODGJ

Suara ODGJ Kalbar dalam Pemilu 2024 Intens DipantauIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Suryadi mengatakan, KPU Kalbar pada Pemilu 2024 ini baru membentuk TPS Lokasi Khusus untuk para penyandang disabilitas mental atau para ODGJ. Ada 3 TPS yang terbentuk di rumah sakit jiwa Singkawang.

“Jadi untuk sementara yang ada TPS lokasi khusus di RSJ cuman ada di Kota Singkawang. Kalau di RS itu kan se-Kalbar di situ, gak cuman di Singkawang, cuman untuk yang gangguan jiwanya itu nanti pihak RSJ melakukan screening kembali,” terangnya.

ODGJ yang bisa memilih pun harus sesuai dengan rekomendasi dokter jiwa atau psikiater. Nantinya, petugas di RSJ yang akan menjadi panitia pemilihan dan diawasi ketat untuk menghindari kecurangan.

“ODGJ itu ada kategori ringan, sedang, dan berat. Nah yang boleh pihak RS merekomendasikan yang ringan, tidak semuanya, tergantung pihak rumah sakit kita akan mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit,” ucapnya.

TPS Lokasi Khusus sendiri dibuat dengan perencanaan, mulai dari awal penetapan sudah didata, pembentukan TPS, serta memudahkan mereka terkait fasilitas pemilihan bagi ODGJ tersebut.

“Dulu kan ada tapi gak ada TPS Lokasi Khusus, untuk 2024 agar memudahkan mereka kita memfasilitasi lokasi khusus. Dulu tidak dibentuk dari awal, nah kalau 2024 kita sudah bentuk semuanya dari awal. Dan nanti akan disesuaikan alamat dari pemilihnya. Kemudian untuk memudahkan ketersediaan surat suara,” papar Suryadi.

Potensi kecurangan menurut Suryadi tentu ada, namun pihaknya meminimalisir hal tersebut agar tidak terjadi. Pihaknya melakukan pengawasan berlapis untuk mengurangi potensi penyalahgunaan tersebut.

“Potensi itu pasti, cuman kita meminimalisir agar itu tidak terjadi dan kita koordinasi termasuk yang bertanggung jawab, penyelenggara bagian pengawasan, Bawaslu, yang akan mengirim para saksinya. Penyalahgunaan itu potensinya kecil sekali, dan berat itu terjadi karena pengawasannya berlapis,” tuturnya. 

3. Dokter kejiwaan akan terus verifikasi DPT sampai mendekati hari Pemilu

Suara ODGJ Kalbar dalam Pemilu 2024 Intens DipantauSuasana rawat jalan di UPT Klinik Utama Sungai Bangkong Pontianak. (IDN Times/Teri).

ODGJ yang dapat mencoblos pada Pemilu 2024 tentu saja tak sembarangan, mereka ditentukan dari tingkatan kesehatannya. ODGJ sendiri terdiri dari tingkatan berat, sedang, dan ringan. Biasanya mereka yang diperbolehkan memilih adalah ODGJ kategori ringan.

Tak hanya itu, ODGJ itu juga harus dalam keadaan sadar, memiliki identitas yang lengkap, serta sudah berusia di atas 17 tahun. Nantinya, pada saat mendekati hari pemilihan mereka juga akan diperiksa dokter kejiwaan, apakah dia dalam kondisi stabil atau tidak.

“Kita tau bahwa ODGJ ini adalah penyandang disabilitas mental, tidak semua orang sakit jiwa tidak memiliki kesadaran untuk memilih dengan catatan biasanya memang dari dokter spesialis jiwanya yang menilai langsung bahwa ini layak atau tidak,” jelas Kepala UPT Klinik Utama Sui Bangkong Antonius Decky.

Namun masih banyak ODGJ yang dibawa ke rumah sakit tanpa identitas yang jelas, seperti dari gelandangan, sehingga mereka sulit untuk mendapatkan haknya dalam Pemilu.

“Misalnya yang memiliki identitas yang jelas, usia 17 tahun ke atas, sudah pernah menikah, dan tambahan yang jelas itu sadar dan dalam posisi stabil, kadang kan mereka datang dengan kondisi yang tidak stabil atau dalam keadaan agresif artinya dia tidak bisa mengikuti pemilihan itu,” terang Decky.

Dokter kejiwaan juga berperan penting dalam memilih mana pasien yang memiliki kesadaran penuh dan masuk dalam DPT, seperti misalnya ODGJ dengan kategori ringan.

“Dokter kejiwaan akan intens memeriksa, apalagi ini kan kondisinya kita juga berkewajiban juga karena mereka punya hak, bagaimana hak-hak mereka dilaksanakan, otomatis kita bertanggung jawab untuk itu, menilai mereka layak atau tidak,” terangnya.

Decky mengatakan, pada Pemilu sebelumnya di Kalbar, KPU juga sudah melakukan jemput bola atau langsung datang ke RSJ untuk melakukan pelaksanaan Pemilu.

4. KPU harus buat program kecerdasan politik kepada warga ODGJ

Suara ODGJ Kalbar dalam Pemilu 2024 Intens DipantauIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Seorang pengamat politik sekaligus dosen di FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak, Syarifah Ema Rahmaniah mengatakan, ODGJ sendiri memiliki banyak kategori, ODGJ tentu memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.

“Pihak yang paling dominan berperan memberikan informasi dan edukasi seputar hak pilih dan profil para kontestan politik adalah keluarga. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu perlu membuat paket khusus program edukasi pencerdasan politik kepada kelompok warga ODGJ, keluarga, atau pendamping mereka,” terang Ema.

Dia berharap KPU, atau Bawaslu dapat membuat program kecerdasan atau edukasi kepada kelompok ODGJ, isu yang dapat dibahas tentu terkait tentang kesetaraan hak mereka tanpa diskriminasi dan potensi kecurangan.

“Isu yang dibahas dalam edukasi itu adalah  kesetaraan hak mereka tanpa diskriminasi dan potensi kecurangan. Selanjutnya perlu upaya deteksi dini dari Bawaslu memastikan hal ini tidak terjadi,” tukasnya.

Baca Juga: Kaesang Ngopi di Warkop Legendaris Asiang Pontianak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya