Tak Terima Bercerai, Suami di Singkawang Tusuk Istri Hingga Tewas

Pelaku bunuh istri lantaran tak terima bercerai

Pontianak, IDN Times - Warga Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Kamis, (7/9/2023), sekitar pukul 08.45 WIB.

Wakil Kepala Polisi Resor Singkawang Komisaris Polisi Indra Asrianto membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa ini terjadi di Jalan Gunung Besi Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalbar.

“Pada Kamis (7/9/2023), sekira pukul 08.45 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

1. Suami bunuh istri karena tak mau bercerai

Tak Terima Bercerai, Suami di Singkawang Tusuk Istri Hingga TewasBarang bukti sehelai pakaian korban pembunuhan yang dilakukan suami di Singkawang. (IDN Times/Istimewa).

Seorang suami di Kota Singkawang berinisial BS (49 tahun) nekat membunuh istrinya berinisial NS (39 tahun) lantaran tak mau bercerai dengan istrinya.

Pada saat itu, korban meminta pelaku untuk datang ke rumah kontrakannya untuk menandatangani surat cerai. Sekitar pukul 08.45 WIB, pelaku tiba di rumah korban.

“Dan terjadi cek cok mulut dikarenakan pelaku tidak mau bercerai, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Indra.

Baca Juga: Atraksi Tatung Singkawang dalam Perayaan Cap Go Meh, Menegangkan!

2. Pelaku aniaya korban dengan pisau dapur

Tak Terima Bercerai, Suami di Singkawang Tusuk Istri Hingga TewasBarang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. (IDN Times/Istimewa).

Indra menerangkan, pelaku emosi karena terus-terusan diminta cerai. Pelaku menganiaya korban dengan sebilah pisau dapur dan menusuk perut, dada dan punggung korban. Setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, pelaku melarikan diri.

Korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Azis Singkawang untuk dilakukan perawatan medis. Namun sekitar pukul 10.40 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Abdul Azis Kota Singkawang.

“Korban meninggal dunia, ada luka robek di lengan sebelah kiri dan kanan. Luka tusuk di bagian perut, luka tusuk di dada sebelah kiri, luka tusuk di bawah ketiak sebelah kiri, lebam di bagian kepala,” papar Indra.

3. Pelaku menyerahkan diri ke polisi

Tak Terima Bercerai, Suami di Singkawang Tusuk Istri Hingga TewasDok. IDN Times/Istimewa

Selanjutnya, kata Indra, sekitar pukul 10.00 WIB pelaku BS menyerahkan diri ke Polsek Singkawang Selatan. Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. “Kami mengamankan 1 bilah pisau dapur, 1 handphone pelaku, jaket, baju, celana dalam korban, sepatu pelaku, helm pelaku, baju celana pelaku, dan kendaraan sepeda motor,” terang Indra.

Diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri (kawin secara adat Tionghoa), dan memiliki kartu keluarga (KK).

Indra mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 340 KUHPidana KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 251 ayat (3) KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tukasnya.

Baca Juga: Kasus Singkawang Bukan Cacar Monyet, Kemenkes Buka Fakta Ini

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya