Viral Juru Parkir Liar di Pontianak, Pecahkan Spion Mobil Pengunjung 

Jukir liar diringkus polisi usai videonya viral

Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menahan juru parkir (jukir) liar yang sempat cekcok dengan salah satu karyawan Alfamart di Jalan Pancasila Pontianak, Senin (22/4/2024).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/4/2024), video cekcok tersebut direkam oleh salah satu pengunjung Alfamart dan heboh di media sosial Instagram.

“Perkara ini kan viral di salah satu media sosial, kemudian dari rekaman itu kami menanggapi viralnya video di media sosial,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak Komisaris Pol Antonius Trias, Selasa (23/4/2024).

1. Jukir cekcok dengan karyawan Alfamart

Viral Juru Parkir Liar di Pontianak, Pecahkan Spion Mobil Pengunjung Jukir liar tersebut diringkus Polresta Pontianak. (IDN Times/Teri).

Duduk perkara dari kasus tersebut berawal dari karyawan Alfamart menegaskan untuk jukir tersebut tak memungut parkir di sana. Namun hal tersebut tak diindahkan pelaku, bahkan salah satu kendaraan pengunjung sempat dirusak pelaku.

“Sehingga pada saat itu pada pukul 13.00 WIB, Unit Jatanras kami dengan Bhabinkamtibmas Polsek kemudian Tim Enggang mendatangi lokasi,” sebut Trias.

Karyawan yang cekcok tersebut memang bertugas untuk mengamankan juru parkir, padahal untuk parkir tersebut tak perlu membayar.

“Dia ada cekcok dengan salah satu petugas di Alfamart, jadi petugas Alfamart itu yang bertugas untuk mengamankan parkir sehingga petugas Alfamart bilang kalau sudah parkir di Alfamart tidak perlu membayar,” kata Trias.

Baca Juga: Resep Bakwan Khas Pontianak Super Enak, Pencinta Gorengan Merapat!

2. Salah satu mobil pengunjung dirusak

Viral Juru Parkir Liar di Pontianak, Pecahkan Spion Mobil Pengunjung Jukir di Pontianak merusak mobil pengunjung diringkus. (IDN Times/Teri).

Terjadilah cekcok dengan karyawan Alfamart tersebut, karena sudah diingatkan oleh petugas namun jukir tersebut marah dan merusak kaca spion mobil pengunjung Alfamart.

“Cekcoklah dengan bapak ini yang mana dia akan mengutip parkir, namun sudah diingatkan oleh petugas tersebut namun akhirnya terjadi cekcok dan salah satu mobil dari pengunjung itu dirusak,” terangnya.

Usai viral videonya di media sosial, polisi langsung mengamankan jukir liar tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

3. Tak ada itikad baik pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan

Viral Juru Parkir Liar di Pontianak, Pecahkan Spion Mobil Pengunjung Pelaku diancam hukuman 1 hingga 2 tahun penjara. (IDN Times/Teri).

Awalnya, polisi melakukan pemeriksaan dan dilakukan mediasi terhadap pelaku di Polresta Pontianak. Namun sampai di sana, polisi berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice, namun melihat dari pelakunya tidak ada itikad baik untuk restorative justice,” ungkapnya.

Sehingga, polisi meningkatkan hasil laporan polisi pada tahap penyidikan. Polisi langsung mengamankan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Kami meningkatkan hasil laporan polisi kemudian ke penyidikan, kami mengamankan barang bukti dan juga memeriksa korban, korbannya pemilik mobil yang di mana korban tersebut adalah pengemudinya salah satu barang buktinya yaitu kaca spion dirusak,” lanjut Trias.

Pelaku dijerat dengan pasal 35 ayat 1 KUHP, dilapis dengan pasal 406 ayat 1 KUHP, diancam dengan pidana 1 hingga 2 tahun penjara.

Baca Juga: Gadis di Pontianak Disetubuhi Mantan Gurunya hingga Hamil

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya