Warga Binaan Rutan Pontianak Meninggal Dunia karena Sesak Nafas

5 bulan ditahan, dia itu tak pernah keluhkan penyakitnya

Pontianak, IDN Times - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Pontianak di Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial E meninggal dunia karena sesak nafas, pada Minggu (19/11/2023).

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak Raja Muhammad Ismael Novadiansyah membenarkan peristiwa tersebut, sebelumnya dia menerima laporan tentang adanya warga binaan yang sakit.

1. Warga binaan tersebut sempat alami sesak nafas

Warga Binaan Rutan Pontianak Meninggal Dunia karena Sesak NafasKepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah. (IDN Times/Istimewa).

Sebelum dirujuk ke rumah sakit, kata Raja, pihak keluarga sudah diberitahukan dan turut mendampingi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan warga binaan tersebut.

Kronologi meninggalnya E sebelumnya dia menerima laporan bahwa adanya warga binaan mengeluh sakit. Dia mengeluh sesak nafas dan langsung diperiksa, dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak, pada pukul 09.04 WIB.

“Sekitar pukul 09.14 WIB tiba di IGD ditemani anak dan istri, dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan saturasi oksigen,” kata Raja.

Baca Juga: Menteri Sandiaga Harap Parade Tanjak Pontianak Jadi Event Nasional

2. Warga binaan alami penurunan kesadaran saat di rumah sakit

Warga Binaan Rutan Pontianak Meninggal Dunia karena Sesak NafasIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya pada pukul 09.15. WIB, E mengalami penurunan kesadaran dan dilakukan resusitasi. Namun sekitar pukul 09.50 WIB, E dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

“Meninggalnya warga binaan inisial E, pihak keluarga mengakui sudah menerimanya,” ungkap Raja.

3. Selama 5 bulan ditahan, E tak pernah mengeluhkan penyakitnya

Warga Binaan Rutan Pontianak Meninggal Dunia karena Sesak NafasKepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah. (IDN Times/Istimewa).

Raja juga menerangkan, bahwa warga binaan yang bersangkutan selama ini tidak pernah mengeluhkan penyakitnya kepada petugas rutan.

"Yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman di Rutan Pontianak selama kurang lebih lima bulan,” sebutnya.

Saat ini jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga, dan keluarga sudah menerima tanpa merasa keberatan atas meninggalnya E di RSUD Sudarso Pontianak.

Baca Juga: Kaesang Ngopi di Warkop Legendaris Asiang Pontianak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya