Warga Temukan Kejanggalan, Data Sirekap Beda dengan Website KPU

#GenZMemilih KPU klarifikasi dan melakukan revisi data

Pontianak, IDN Times - Sebuah video yang menunjukkan perbedaan data hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, antara aplikasi Sirekap yang dipublikasikan di website infopemilu2024.kpu.go.id, beredar luas di media sosial pada Kamis (15/2/2024). Warga menduga adanya potensi kecurangan dalam hal tersebut.

Menyikapi hal ini, KPU Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar.

1. Perbedaan data karena tulisan di C Hasil tidak jelas, dan tidak terbaca

Warga Temukan Kejanggalan, Data Sirekap Beda dengan Website KPUilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh menjelaskan, bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggung jawab untuk memasukkan atau mengunggah foto C Hasil ke dalam aplikasi Sirekap. Selanjutnya, aplikasi tersebut secara otomatis akan membaca data suara dari setiap peserta pemilihan.

David mengakui bahwa terdapat kelemahan dalam foto C Hasil yang diunggah, sehingga terjadi perbedaan pembacaan data oleh sistem aplikasi Sirekap.

Baca Juga: 16 Hari Kabur, Napi Lapas Pontianak Ditemukan di Tempat Mengejutkan

2. Perbedaan hasil suara sangat jauh

Warga Temukan Kejanggalan, Data Sirekap Beda dengan Website KPUilustrasi pemilu (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam video yang beredar, terlihat data input di TPS 027, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat (Kalbar). Total hak pilih yang tercantum adalah 200 suara, namun di website infopemilu2024.kpu.go.id, paslon nomor urut 02 terinput sebanyak 490 suara, sedangkan di foto C Hasil hanya tertera 90 suara.

“Anggota KPPS hanya dapat memfoto dan mengunggah ke aplikasi. Misalnya, jika dalam foto C Hasil tertulis 090, tetapi sistem membacanya sebagai 490, maka akan terjadi perbedaan hasil,” ungkap David.

3. KPU Pontianak lakukan perbaikan

Warga Temukan Kejanggalan, Data Sirekap Beda dengan Website KPUilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

David menjelaskan bahwa karena data tersebut telah dipublikasikan di website resmi KPU, maka yang berwenang untuk melakukan perbaikan adalah operator KPU Kabupaten/Kota.

Dia juga menegaskan bahwa operatornya telah diminta untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data yang masuk melalui aplikasi tersebut, dan melakukan perbaikan berdasarkan data C Hasil yang menjadi rujukan.

Baca Juga: Klenteng di Pontianak Terbakar saat Imlek, Tak Ada Korban Jiwa

Tri Purnawati Photo Community Writer Tri Purnawati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya