Bongkar muat babi di Dermaga Tirta Ria Kubu Raya. (IDN Times/Istimewa).
Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, dalam waktu dekat ini KSOP akan memanggil perusahaan maupun agen kapal tersebut. “Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” paparnya.
Sementara itu, pada 6 Desember 2023, Pj Gubernur Kalbar Harisson menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi potong antar provinsi melalui angkutan darat.
Surat Edaran pemasukan babi potong tersebut hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut. Kemudian, tanggal 23 Desember 2023 Pemerintah Provinsi Kalbar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/Prov tentang pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023.
Pencabuatan surat edaran tersebut ditandatangani Pj Harrison dua hari setelah adanya surat yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Dayak No. 089/DAD-KB/INT/DES-23. Dalam suratnya, DAD menyebutkan, penerbitan Surat Edaran Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023, berpotensi terjadinya monopoli pasar.