Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pria di Kubu Raya Ngamuk karena Tak Dapat Jatah Minuman Kaleng Lebaran
Pria di Kubu Raya ngamuk lakukan premanisme. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial BS (55) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi setelah mengamuk akibat diduga melakukan pemerasan dan pengancaman di sebuah bengkel.

Kejadian ini viral di media sosial setelah video aksi pelaku tersebar luas.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan guna mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

1. Tak terima dikasih 10 krat minuman botol ukuran kecil

Pria di Kubu Raya minta jatah air kaleng untuk lebaran mengamuk. (IDN Times/istimewa).

Hafiz menjelaskan, insiden ini terjadi pada Selasa (25/3/2025) pukul 10.20 WIB di sebuah bengkel di Jalan Trans Kalimantan, Ambawang, Kubu Raya.

Saat itu, pelaku mendatangi pemilik bengkel untuk meminta "bantuan" berupa air kaleng dalam rangka perayaan Idul Fitri. Namun, pemilik bengkel hanya memberikan 10 krat minuman botol berukuran kecil.

“Pelakunya sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hafiz dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).

2. Mengancam pemilik bengkel

Terjadi premanisme di bengkel Kubu Raya. (IDN Times/istimewa).

Tidak puas dengan pemberian tersebut, pelaku kembali ke bengkel dan meminta minuman kaleng sebagai pengganti. Namun, permintaan itu ditolak. Merasa tak terima, pelaku mengamuk dan mengancam pemilik bengkel menggunakan sebatang besi.

“Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan pemilik bengkel sebelum akhirnya warga sekitar melerai,” tambah Hafiz.

3. Dijerat pasal pemerasan atau pengancaman

Pria di Kubu Raya mengamuk minta jatah air kaleng. (IDN Times/istimewa).

Setelah kejadian ini, pemilik bengkel melaporkan insiden tersebut ke kantor polisi. Pihak kepolisian pun langsung menangkap BS untuk proses hukum lebih lanjut.

Hafiz mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan mereka. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kubu Raya.

“Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman,” tutupnya.

Editorial Team