Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Saling Sindir di Instagram, Selebgram Gebby Vesta Dianiaya Pelaku
Pelaku SH mengeroyok selebgram Gebby Vesta di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Drama selebgram Gebby Vesta saling sindir berujung penganiayaan akhirnya pelaku diringkus polisi. Gebby dianiaya pelaku inisial SH di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Kamis (7/3/2024), sekitar pukul 02.40 WIB.

Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak Ajun Komisaris Polisi Wagitri mengatakan, terduga pelaku, seorang pria berinisial HS telah diamankan dan dilakukan penahanan. 

“Terduga pelaku sudah kami periksa dan amankan,” jelas Wagitri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

1. Saling sindir di Instagram

Kasi Humas Polresta Pontianak, Wagitri (kiri), Kasatreskrim Polresta Pontianak, Antonius Trias (kanan). (IDN Times/Teri).

Wagitri memaparkan, perkara penganiayaan berawal dari keduanya saling sindir di media sosial Instagram.

Pelaku SH mengejek event yang digelar oleh Gebby di Pontianak, yakni event Miss Mega Bintang (MMBI) Kalimantan Barat.

“Ini berawal dari pelaku mengejek event Miss Mega Bintang Kalbar, lalu Gebby tak terima dengan hal tersebut,” ucap Wagitri.

2. Gebby balas sindir pelaku

Pelaku penganiayaan Gebby Vesta diringkus polresta Pontianak. (IDN Times/Teri).

Usai mengejek event tersebut, Gebby juga balas mengunggah konten di story Instagram yang menyebutkan SH adalah pelaku penipuan.

“Korban tak terima dengan itu sehingga dia membalas postingan dengan kasus penipuan, hingga akhirnya mereka berdua bertemu,” papar Wagitri.

3. Pelaku aniaya Gebby hingga luka-luka

Barang bukti hasil visum Gebby Vesta. (IDN Times/Teri).

Saat bertemu, korban dianiaya pelaku dengan cara memukul wajah, menjambak dan membenturkan kepala korban ke dinding. Wagitri melanjutkan, setelah penganiayaan, korban langsung melapor ke polisi dan dilakukan visum.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka, dan melapor ke polisi,” sebut Wagitri.

Wagitri menegaskan, atas perbuatannya, tersanga dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

“Sampai saat ini, tersangka masih kami tahan dan menjalani pemeriksaan intensif,” tukasnya.

Editorial Team