Pontianak, IDN Times - Seorang warga Singkawang, Kalimantan Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diiming-imingi pekerjaan di sebuah restoran di Thailand dengan gaji Rp8 juta. Namun, setibanya di sana, korban justru dipaksa bekerja sebagai scammer online.
Istri korban, berinisial S, mengatakan suaminya direkrut oleh teman dekatnya pada 2023. Korban dipaksa bekerja dengan target ketat, dan bila gagal, ia disiksa.
"Suami saya sudah dua minggu tak bisa dihubungi. Terakhir dia bilang ingin pulang karena tidak tahan disiksa, dipukul, dan disetrum setiap hari," ujar S, Sabtu (28/9/2024).
