Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Alasan Tidak Tahu, Penyebab Marak Penjualan Satwa Langka di Kalsel
Ilustrasi. Satwa kucing merah di hutan Kalimantan. (Instagram.com/nrsimha.indonesia)

Banjarmasin, IDN Times - Kucing hutan di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi daya tarik tersendiri oleh para pencinta hewan. Namun sayang, banyak yang belum sadar bahwa kucing buas itu tergolong satwa dilindungi.

Disampaikan oleh salah seorang anggota Animal Rescue Banjarmasin bernama Hanapi yang mengaku, kerap menemui perdagangan berbagai satwa lindung. Salah satunya, jenis  jenis kucing hutan di Kalsel. 

Hanapi mengatakan, kucing hutan di Kalsel masih menjadi primadona perburuan dan praktik perburuan sembunyi-sembunyi. Ada yang dijual melalui sosial media maupun dari mulut ke mulut. 

"Jual belinya tergantung di mana ada kesempatan," katanya saat ditemui, Jumat (26/8/2022).

1. Kucing hutan Kalimantan masuk satwa terancam punah

Kucing hutan di Kalimantan. Foto Instagram etnikbay

Hanapi bahkan menyayangkan, sebagian masyarakat ternyata banyak yang belum mengetahui bahwa kucing hutan merupakan spesies satwa yang terancam punah dan tentu dilindungi. Ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 

"Kucing hutan ini banyak yang belum mengetahui bahwa itu satwa lindung dan diatur oleh undang-undang," ucapnya.

Ia juga heran, sebagian pengakuan orang yang pernah ia temui ternyata tidak mengetahui bahwa yang dibelinya adalah jenis kucing hutan. Sepintas orang melihat seperti kucing biasa yang memiliki warna dan loreng yang unik.

Alasan itu diperkuat karena rata-rata kucing hutan yang dijual masih berusia anak dan bahkan bayi. Mungkin itu yang menjadi alasan, karena belum terlihat khas kucing hutan.

"Memang yang dibeli biasanya kucing masih kecil," ujarnya.

2. Minimnya pengetahuan masyarakat pada hewan dilindungi

Kucing hutan di Kalimantan. Foto Instagram nietarahman67

Sebagai pencinta binatang, Hanapi mengaku prihatin terkait minimnya pengetahuan masyarakat soal hewan dilindungi. Ia  pun mengharapkan keseriusan pemerintah dalam menyosialisasikan tentang jenis satwa lindung. Dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungannya yang diketahui memiliki hewan lindung.

"Harus lebih disosialisasikan saja biar warga tahu mana hewan yang dilindungi dan tidak dilindungi, serta bagi yang tahu atau melihat orang yang memelihara hewan dilindungi bisa menegur atau melaporkan agar hewan yang dilindungi atau tidak dilindungi bisa terus lestari hingga anak, cucu, cicit kita," ujarnya. 

Hanapi juga menceritakan, pada Bulan Mei 2022 lalu Polda Kalsel telah mengamankan oknum warga dari Hulu Sungai Selatan yang menjual kucing hutan. Satwa yang diperdagangkan, adalah kucing hutan dewasa berukuran panjang 80 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 50 cm.  Jumlah barang bukti disita adalah lima ekor kucing hutan.

Tidak hanya kucing hutan, terdapat pula bekantan, sejenis monyet hidung panjang. 

3. Hewan yang dilindungi di Kalimantan

Animal Rescue Banjarmasin bernama Hanapi saat rescue hewan berbisa di Kalimantan Selatan. Foto istimewa

Hanapi meminta masyarakat untuk tidak memelihara ataupun memperdagangkan satwa
dilindungi karena akan berdampak pidana. 

Kucing hutan ini oleh lembaga konservasi internasional lUCN masuk dalam daftar merah sejak tahun 2000 dengan status konservasi endangered (terancam punah). Selain itu, bekantan juga terdaftar pada CITES sebagai appendix I tidak boleh diperdagangkan secara internasional).

Begitu juga kucing hutan masuk dalam kategori hewan langka dan terancam punah, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Editorial Team