Balikpapan, IDN Times - Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru memperoleh penentangan banyak pihak. Pemindahan tersebut sudah resmi menyusul pengesahan Undang-Undang Provinsi Kalsel oleh DPR RI pada 15 Februari 2022 lalu. Ini membuat masyarakat Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin disebut menolak ketentuan dalam UU.
Pemindahan ibu provinsi dianggap tanpa melibat pihak terkait, dalam hal ini masyarakat Banjarmasin. Sebaliknya mengakomodasi kepentingan oknum masyarakat yang pro pada pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel.
"Masyarakat membuat pernyataan tidak mendukung terkait pemindahan Ibu Kota Kalsel, karena mendadak dan tidak pernah diundang sharing pendapat, loka karya, seminar, diskusi dan bentuk partisi masyarakat lainnya," kata Staf Ahli Hukum Pemkot Banjarmasin Lukman Fadlun belum lama ini.
