Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun. (IDN Times/Teri).
RK mengaku tidak terlibat sendirian dalam operasional program tersebut. Dia menyebut kegiatan itu dijalankan oleh empat orang lainnya, sementara dirinya ikut dalam rangkaian kegiatan tersebut.
“Saya cuma sendiri ditangkap. Ada empat orang, empat sama saya jadi lima. Mereka yang menjanjikan pengajar-pengajar itu,” sebut RK.
Dalam keterangannya, tersangka mengungkapkan dirinya hanya menerima komisi sebesar Rp26 ribu per anak. RK juga mengaku tidak mengetahui secara detail perusahaan yang menaungi program tersebut.
Dia mengatakan langsung dikirim ke lokasi tanpa pernah melihat atau berhubungan langsung dengan pihak perusahaan.
“Saya tidak tahu perusahaannya. Saya langsung dikirim ke sini, jadi tidak pernah lihat perusahaannya,” katanya.
Tersangka yang berasal dari Papua itu menjelaskan, awal keterlibatannya bermula saat berada di Jakarta. Saat itu, seorang temannya menawarkan pekerjaan dan ia kemudian ikut bergabung. Terkait skema yang dijalankan, RK bilang pihak sekolah mendaftarkan siswa dan mengunduh aplikasi pembelajaran.
“Aplikasi tersebut sebelumnya tersedia di Play Store, namun kini dapat diakses melalui Google. Materi pembelajaran yang ditawarkan meliputi Matematika dan Bahasa Inggris dengan sistem pembelajaran daring,” kata RK.
Namun, tersangka menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses belajar-mengajar dan hanya sebagai sales.