Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kampus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Banjarmasin, IDN Times - Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin di Kalimantan Selatan, tengah menghadapi masalah serius. Sebelas dosen dari Fakultas Hukum universitas negeri ini dituduh merekayasa persyaratan untuk menjadi guru besar.

Ironisnya, sebelas dosen tersebut telah dikukuhkan sebagai guru besar bidang hukum sejak Desember 2023. Kini, ULM masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan penelusuran mendalam.

1. Menunggu surat Mendikbudristek untuk penyelidikan

Rektor ULM, Prof. Ahmad

Rektor ULM Prof Ahmad menyatakan, bahwa kasus ini sedang menunggu surat dari Kemendikbudristek untuk penyelidikan dugaan pelanggaran akademis. Setelah surat diterima, rektor dan tim akan segera bekerja untuk memberikan kejelasan dalam kasus ini.

Ahmad berencana memeriksa satu per satu dosen yang bersangkutan. Ia tidak langsung menyalahkan dosen yang mengajukan status guru besar, karena ada kemungkinan mereka menjadi korban sindikat atau oknum yang memanfaatkan proses tersebut.

“Jika surat keluar, nanti satu per satu dosen yang bersangkutan akan diperiksa. Saya menduga ada sindikat yang bermain dan dosen hanya menjadi korban. Kami akan melakukan penelusuran terkait sindikat ini, dan hal ini harus dibasmi,” ucapnya.

2. ULM akan lebih selektif untuk guru besar

Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat.

Ahmad juga menambahkan bahwa pihaknya bisa mengambil hikmah dari pemberitaan yang menyoroti kampus negeri ULM saat ini. Ia mengaku akan lebih selektif dalam menangani urusan apa pun, termasuk permohonan guru besar.

Ia pun telah memerintahkan agar semua fakultas lebih berhati-hati dan melakukan pemeriksaan sebelum melangkah lebih jauh atau menjalankan SOP sebelum urusan selesai.

Namun, persoalan ini tidak menghalangi proses pengajuan guru besar di kampusnya.

“Saya rasa kejadian ini dapat menjadi hikmah, kami bisa lebih selektif dan semakin menjalankan SOP. Urusan kami hanya mengusulkan guru besar, namun kementerian melalui assessornya yang berhak meluluskan,” tutupnya.

3. Proses pengajuan guru besar terus dilanjutkan

Wakil Rektor ULM, Dr Iwan Aflani

Sementara itu, Wakil Rektor I ULM Dr Iwan Aflani menyatakan, tuduhan pelanggaran integritas akademik tidak mengganggu jalannya permohonan baru gelar guru besar. Pengajuan guru besar adalah hak setiap orang, sehingga tidak ada alasan untuk menahan proses tersebut.

Pihaknya terus mendorong dosennya untuk melanjutkan jenjang menjadi guru besar.

“Ini tidak menghalangi kami untuk terus mencetak guru besar. Tahun ini sudah ada 124 calon guru besar yang disetujui, mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan sudah selesai,” ucapnya.

Jika kemudian ditemukan bukti dan terbukti bersalah, maka status guru besar biasanya akan dicabut dan pangkatnya diturunkan. Namun, hal itu merupakan kewenangan kementerian untuk memberikan sanksi.

“Terkait apapun hasilnya, kita serahkan kepada kementerian. Jika terbukti bersalah, biasanya status guru besarnya akan dicabut,” tuturnya.

Editorial Team

EditorHamdani