Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

11 Orang Bakar 80,86 Hektare Lahan di Kubu Raya Kalbar

Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku pembakar lahan. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Pontianak, IDN Times - Sejak Juli hingga September 2023, Polres Kubu Raya menangkap sebanyak 11 pelaku pembakar lahan yang ada di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi  Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan 11 pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran lahan di sejumlah wilayah. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

“Dari bulan Juli sampai dengan bulan September 2023 Polres Kubu Raya menangani 11 kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Arief Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

1. 11 pelaku bakar 80,86 hektare lahan di Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat turun ke lokasi kebakaran hutan di Kubu Raya. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Kesebelas pelaku membakar lahan di beberapa lokasi yang berbeda. Ada empat kecamatan di antaranya adalah Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, dan Rasau Jaya.

“Kasus kebakaran lahan dan hutan di Kubu Raya ini dengan total lahan yang terbakar 80,86 hektare,” jelas Arief.

2. Pelaku mengakui membakar lahan dengan solar dicampur oli bekas

Barang bukti berupa ember dari pelaku pembakar lahan di Kubu Raya. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Arief mengatakan, pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara menggunakan solar yang dicampur dengan oli bekas, kemudian disiramkan ke rerumputan kering yang sudah ditumpuk, selanjutnya di sulut dengan api yang berasal dari korek api gas.

Pelaku juga mengaku bahwa dia dengan sengaja membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan. Perbuatan pelaku ini diketahui tanpa disuruh oleh pihak lain.  Seluruh lahan yang terbakar di Kubu Raya ini juga bukan lahan konsensi.

“Karena pengamatan, dan pemantauan titik hotspot dilakukan dari patroli udara Polda Kalbar dan patroli darat dari personel Polres Kubu Raya. Seluruh pelaku hingga saat ini juga merupakan pelaku perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi,” imbuhnya.

3. Ancaman pidana pembakar lahan maksimal 10 tahun penjara

Pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api di lokasi karhutla Kubu Raya. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arief mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” papar Arief.

Terkait upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya, Arief mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi lewat perangkat desa, hingga Bhabinkamtibmas berpatroli dengan menggunakan pengeras suara untuk mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Upaya kami mengajak masyarakat tersebut pun berhasil, kesebelas pelaku tersebut dapat kami tangkap atas dasar informasi yang diberikan masyarakat,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati
Follow Us