Samarinda, IDN Times - Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) membutuhkan perhatian dari pemerintah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur menargetkan terdapat 13 MHA mendapat pengakuan pada 2023, setelah proses menuju pengakuan tersebut dilakukan sejak tahun ini dan sebelumnya.
"Tahun ini di Kaltim sudah ada dua MHA, sedangkan tahun depan ditargetkan ada 13 MHA lagi yang mendapat pengakuan dari pemerintah daerah," ujar Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Provinsi Kaltim Noor Fathoni seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (12/11/2022).
Sebanyak dua MHA yang telah mendapat pengakuan itu keduanya ada di Kabupaten Paser, yakni MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, kemudian MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.