150 Hari Tragedi Muara Kate: Desakan Publik Kian Menguat

Balikpapan, IDN Times - Desakan publik agar tragedi Muara Kate segera dituntaskan terus menguat. Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional.
“Direktorat Kriminal Umum saat ini tengah memberikan asistensi atas penyelidikan yang sedang ditangani oleh Polres Paser,” kata Endar.
1. Respons aksi solidaritas Muara Kate

Pernyataan ini disampaikannya merespons aksi solidaritas yang digelar masyarakat sipil di halaman Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (15/4/2025). Aksi itu bertepatan dengan 150 hari sejak insiden penyerangan terhadap posko warga penolak aktivitas hauling di Muara Kate, Kabupaten Paser.
Aksi solidaritas ini diikuti oleh beragam kelompok: mahasiswa, aktivis LSM, masyarakat adat, hingga warga setempat. Mereka membawa miniatur truk tambang dan memadati kawasan Tepian Mahakam. Aksi simbolik ini merupakan bentuk protes terhadap kondisi yang kian memburuk, dari Muara Kate hingga Batu Kajang.
Lebih dari satu tahun terakhir, warga di wilayah Paser hidup dalam ketidaknyamanan dan ancaman. Truk-truk tambang yang melintasi jalan umum kerap menyebabkan kecelakaan, bahkan merenggut nyawa.
2. Rentetan peristiwa

Pada Mei 2024, seorang ustaz muda bernama Teddy yang baru menikah tewas dalam dugaan tabrak lari oleh truk tambang di Songka, Batu Kajang.
Bulan Oktober di tahun yang sama, Veronika, seorang pendeta, meninggal dunia setelah ditabrak truk milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang gagal menanjak di Marangit.
Kemudian pada 15 November 2024, dua warga, Russell dan Anson, diserang saat berjaga di posko. Russell meninggal di lokasi, sementara Anson mengalami luka berat dan masih dalam masa pemulihan.
Hasil investigasi warga mengungkap bahwa PT MCM diduga menggunakan jalan umum sejauh 126 kilometer untuk kegiatan hauling batubara—tanpa izin resmi. Jalur tersebut membentang dari Muara Langon dan Batu Kajang hingga ke Desa Rangan di Kecamatan Kuaro.
Selain melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2012, tindakan ini juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang mengganggu fungsi jalan, dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 274 ayat (1).
3. Janji Kapolda Kaltim

Meski berbagai aksi protes telah dilakukan, respons dari aparat penegak hukum dinilai masih lamban. Namun, Endar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami bekerja secara profesional. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan demi mempercepat proses pengungkapan kasus ini,” ujar mantan penyidik KPK tersebut.