Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana, di Halaman Kantor Kejari Pontianak, pada Rabu (23/10/2024).
Pihaknya memusnahkan barang bukti dari Tindak Pidana Orang dan Harta Benda 16 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya 22 perkara, Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya 16 perkara.
Kepala Balai Besar POM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah menyebutkan, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kosmetik berupa parfum sebanyak 2.500 botol.