2 Pria di Kubu Raya Jadi Kurir Narkoba demi Judi Online

Pontianak, IDN Times - Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba meringkus dua pria yang diduga merupakan kurir narkoba, keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya.
Dari penangkapan kedua kurir ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Ini kedua kalinya Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan dan menangkap kurir narkoba di area parkir hotel di Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengungkapkan, kedua kurir narkoba berinisial SN (27 tahun) asal Pontianak Barat dan MO (55 tahun) asal Provinsi Banten.
“Mereka ditangkap petugas Satres Narkoba saat hendak melakukan transaksi di area parkiran di salah satu Hotel di Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Sagi, Jumat (5/7/2024).
1. Nekat jadi kurir demi main judi online

Mereka nekat menjadi kurir narkoba bukan tanpa alasan, keduanya mengaku menjadi kurir narkoba karena untuk menutupi kebutuhan ekonomi dan untuk main judi online.
“Kedua kurir narkoba ini berhasil diringkus petugas di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (5/7/2024) Pukul 01.00 Wib dini hari,” sebutnya.
2. Petugas amankan sabu dan ekstasi

Dari tangan MO petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram, dan dari tangan SN petugas berhasil mengamankan enam butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,62 gram.
“Selanjutnya kedua kurir tersebut diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Dari keterangan kedua pelaku, bahwa keduanya tidak saling kenal, namun barang haram tersebut berasal dari Pontianak Timur.
“Sabu ini milik seorang pria berinisial W dan pil ekstasi tersebut milik pria berinisial J. Modus operandi kedua kurir ini sama, datang ketempat sesuai perintah pemilik barang haram tersebut,” terangnya.
Kemudian saat sampai di tempat, kurir menghubungi pemilik narkoba, karena kurir tidak mengetahui pemesan dari kedua barang haram tersebut, namun modus operandi kurir tersebut didalami.
3. Pelaku diberi upah Rp500 ribu

Kedua pelaku mau menjadi kurir narkoba dikarenakan kebutuhan ekonomi dan untuk bermain judi online, diketahui jika berhasil MO akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu, dan SN mendapatkan upah sebesar Rp60 ribu.
“Jika berhasil MO akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu, dan uang tersebut rencananya akan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian SN akan mendapatkan upah sebesar Rp60 ribu dan uang tersebut rencananya akan di gunakan bermain judi online,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, agar tidak menjadi kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit. Masih banyak cara lain yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran dan menangkap pemilik barang haram tersebut dan kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kasus atensi dari bapak Kapolres Kubu Raya,” tukasnya.