Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin. Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Kalbar untuk tahun anggaran 2020–2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
