Balikpapan, IDN Times - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP ) Kelas I Balikpapan melarang KM Lambelu sandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Musababnya, ada 3 anak buah kapal (ABK) yang dinyatakan positif virus corona atau COVID-19. Demikian dikatakan Kasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. M Hasan Basri saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4).
Semula kapal besar itu berlayar dari Tarakan Kaltim menuju, Kabupaten Sikka, NTT. Sayangnya dengan alasan sama kapal itu diminta tak sandar dan melempar jangkar di Pelabuhan Sikka.