Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku penyiraman air keras di Singkawang ditangkap. (IDN Times/Istimewa).
Pelaku penyiraman air keras di Singkawang ditangkap. (IDN Times/Istimewa).

Pontianak, IDN Times - Polres Singkawang melalui Satreskrim Polres Singkawang dibantu dengan Tim IT Ditreskrimum dan Resmob Polda Kalimantan Barat mengamankan 3 pelaku penyiraman air keras kepada Kabid Keperawatan di RSJ Singkawang pada beberapa hari lalu.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 16.12 WIB, di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, yang berjarak kurang lebih 500 meter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang.

1. Awal peristiwa

ASN di Singkawang disiram air keras oleh orang tak dikenal. (IDN Times/Istimewa).

Korban penyiraman air keras adalah Achmad (56 tahun) mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan. Ia disiram cairan berbahaya oleh pelaku tak dikenal saat tengah mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya.

Peristiwa tersebut terjadi saat Achmad pulang kerja, TKP kejadian pun tak jauh dari RSJ Singkawang. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar pada bagian tubuh.

2. Pelaku ngaku disuruh napi di Lapas Singkawang

Polisi tangkap 3 pelaku penyiraman air keras di Singkawang. (IDN Times/Istimewa).

Laporan atas kejadian tersebut diterima oleh Polres Singkawang pada 22 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial H (35 tahun) yang diamankan pada Rabu, 30 April 2025, di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial W, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang,” ungkap Deddi, Jumat (2/5/2025).

Selain itu, dua orang lainnya, yakni A (27 tahun) dan B (37 tahun), turut diamankan karena berperan dalam menyediakan sarana berupa sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.

3. Polisi dalami motif penyiraman air keras

Polisi dalami motif penyiraman air keras di Singkawang. (IDN Times/Istimewa).

Pelaku utama sempat dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran hendak kabur saat mencari barang bukti yang dihilangkan pelaku.

Sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut juga telah diamankan di Polres Singkawang, dan kasus ini disangkakan dengan Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.

“Saat ini mereka masih dalam prosesc terkait dengan motif ataupun di balik perbuatan mereka masih kita dalami,” tukasnya.

Polres Singkawang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.

Editorial Team