Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang di Kalimantan Barat menetapkan sebanyak 4 tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja biasa senilai Rp2 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) Sintang.
Kongkalikong ini terjadi antara pengusaha dan sejumlah oknum staf Bank Kalbar Sintang. Keempat tersangka ini di antaranya adalah SH sebagai pengusaha, DR sebagai Kasi Kredit Bank Kalbar Sintang, RJ dan ALZ sebagai Analis Kredit Bank Kalbar Sintang.
Kepala Kejaksaan Negeri Singang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Sintang.