Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_0645.jpeg
Polda Kalbar gagalkan penyelundupan 77 kg sabu dengan modus karung goni. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Tiga Warga Negara Malaysia nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi menggunakan karung goni. Penyelundupan dilakukan ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai. Sindikat peredaran narkoba jaringan internasional ini penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur tikus perbatasan Kapuas Hulu.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan operasi itu dilakukan Subdit III Ditresnarkoba bersama Bea Cukai sejak Mei hingga Juli 2025. Menurut Dedi, ini adalah pengungkapan narkoba terbesar selama tahun 2025.

“Sebelumnya Tim memantau titik-titik rawan penyelundupan, termasuk Pos Badau, Empanang, dan Puring Kencana,” kata Dedi, Kamis (28/8/2025).

1. Modus selundupkan 77 kg sabu pakai karung goni

3 WN Malaysia selundupkan sabu 77 kg ke Kalbar. (IDN Times/Teri).

Pada 3 Agustus 2025, polisi menangkap tiga warga negara Malaysia berinisial S, M, dan F di Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Dari tangan mereka, ditemukan sembilan karung goni berisi tas ransel.

Saat digeledah, karung itu ternyata menyimpan narkotika dalam jumlah fantastis, terdapat 78 bungkus sabu seberat 77,7 kilogram dan 11 kotak ekstasi berisi 54.785 butir.

“Ini modus mereka, menggunakan karung goni agar terlihat seperti barang bawaan biasa saat lewat jalur tikus,” sebut Dedi.

2. Ngaku diupah Rp3 juta

Polda Kalbar mengungkap kasus narkoba dari bulan Juli 2025. (IDN Times/Teri).

Dedi mengatakan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya membawa sabu dan ekstasi itu dengan speedboat dari Lubuk Hantu, Sarawak, kemudian berjalan kaki tiga jam menuju titik serah terima.

Barang haram tersebut rencananya diberikan kepada lima warga Indonesia yang sudah menunggu dengan dua mobil di lokasi penangkapan.

Lima warga Indonesia itu belakangan diketahui bertugas menyalurkan barang ke Pontianak. Dari kurir Malaysia maupun Indonesia itu mengaku hanya menerima upah Rp3 juta per orang.

3. Pengungkapan terbesar Polda Kalbar selama 2025

Waka Polda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu. (IDN Times/Teri).

Tak berhenti di situ, pada 8 Agustus 2025, Polda Kalbar juga membekuk dua pengedar lokal berinisial AW dan SR di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Keduanya ditangkap dalam operasi controlled delivery dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu. AW diketahui residivis kasus narkoba tahun lalu.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Pengungkapan ini yang terbesar sepanjang 2025, baik dari jumlah barang bukti sabu maupun ekstasi,” tukasnya.

Editorial Team