Pontianak, IDN Times - Sebanyak 36 narapidana dengan kasus korupsi alias koruptor mendapat remisi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Remisi ini diberikan pada saat HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).
Hingga saat ini, terdapat 6.817 narapidana yang ada di Kalbar. Sebanyak 3.838 narapidana mendapatkan remisi. Rinciannya, remisi khusus ada 1.429 orang dan remisi umum ada 2.409 orang.
Penyerahan remisi secara simbolis ini diberikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa dan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, di Lapas Kelas IIA Pontianak.