Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau Hutan Pendidikan Unmul  di Samarinda, yang dirambah perusahaan tambang. (Dok. KHDTK Lempake)
Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda, yang dirambah perusahaan tambang. (Dok. KHDTK Lempake)

Samarinda, IDN Times – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memantau perkembangan 36 perusahaan tambang yang operasionalnya dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM. Pemantauan ini juga dibarengi dengan sikap tegas terhadap perusahaan yang merusak fasilitas publik.

“Terhadap 36 perusahaan yang sudah dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM, kami terus memantau perkembangannya,” ujar Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata dilaporkan Antara, di Samarinda, Minggu (12/10/2025).

1. Kebijakan pemerintah pusat

Gakkum Kehutana sudah memeriksa keterangan sejumlah pihak untuk mengetahui siapa di balik pembukaan lahan di KHDTK Lempake, Samarinda. (Dok. KHDTK Lempake)

Penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menyasar 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia, dengan masa sanksi selama 60 hari sesuai surat edaran Kementerian ESDM.

Prannata menjelaskan, meski kewenangan pengawasan tambang batubara berada di tangan pemerintah pusat, Dinas ESDM Kaltim tetap aktif memantau dan berkoordinasi dengan inspektur tambang di daerah.

“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan inspektur tambang. Setiap perkembangan akan kami sampaikan ke publik melalui media massa,” katanya.

2. Penanganan kasus persoalan tambang di Kaltim

Spanduk larangan menambang di KHDTK Lempake Samarinda dibentangkan untuk menghalau aktifitas pertambangan. (Dok. KHDTK Lempake Samarinda)

Sebagai bukti kehadiran pemerintah daerah, Dinas ESDM Kaltim turun langsung menangani kasus PT Singalurus Pratama di Kecamatan Samboja Barat, yang aktivitas tambangnya menyebabkan putusnya jalan utama warga sepanjang 100 meter.

“Jalan yang rusak itu menghubungkan antar-RT dan juga berdampak pada dua rumah warga,” jelasnya.

3. Komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab

Tim gabungan Lotim saat melakukan penutupan tambang ilegal di Sembalun (IDN Times/Istimewa)

Meski izin pengawasan PT Singalurus Pratama berada di bawah kewenangan pusat, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto langsung meninjau lokasi dan menegur pihak perusahaan.

Pihak perusahaan pun menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan yang ditimbulkan.

Editorial Team