Penajam, IDN Times - Sebanyak 37 orang pemilik 52 bidang lahan di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya mendapatkan uang ganti rugi untuk proyek pembangunan jalan bebas hambatan atau tol Segmen 6A dan 6B di Ibu Kota Nusantara (IKN). Total uang ganti lahan tersebut sebesar Rp80 miliar lebih.
Kegiatan dilaksanakan dua tahap yakni pada Rabu 18 Desember 2024 dan Jumat 20 Desember 2024 di ruang pertemuan Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku PPU. Dihadiri sejumlah deputi dan direktur Otorita IKN (OIKN), Lurah Pemaluan, Ari Rahayu Purwati, Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Afandi dan warga pemilik lahan.
“Saat ini kita sudah memasuki tahapan pemberian penggantian pelaksanaan Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN (P3T ADP OIKN),” ujar Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia saat membuka kegiatan pemberian penggantian berupa uang P3T ADP OIKN oleh masyarakat untuk pembangunan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B di IKN, Jumat (20/12/2024).