Pontianak, IDN Times - Seorang anak di bawah umur yang kedapatan sedang mencuri di Kecamatan Pontianak Utara dihajar warga hingga tewas. Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menerangkan, empat tersangka berinisial AR, AN, YN dan ER. Yang menjadi pelaku utama yakni YN dan ER.
“Peristiwa main hakim sendiri ini terjadi pada hari Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban merupakan anak di bawah umur dan meninggal dunia,” terang Adhe, Kamis (3/10/2024).